Disperindagkop Mukomuko Tancap Gas Kejar PAD Rp 300 Juta

Daerah3809 Dilihat

Mukomuko – 25/7/2025, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Mukomuko, terus mengintensifkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar tradisional di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Kepala Disperindagkop-UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE., MAP., menyampaikan bahwa dalam waktu sekarang, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar di daerah Kabupaten Mukomuko telah mencapai sekitar 50 persen dari total target yang ditetapkan.

“Sejauh ini, kami telah menyetorkan 50 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar ke kas daerah, dan kami optimistis target PAD retribusi pasar sebesar Rp 300 juta akan tercapai hingga akhir tahun 2025,” ujar Nurdiana.

Sebagai strategi akselerasi pencapaian target PAD retribusi pasar, Disperindagkop-UKM telah menjalin kerja sama resmi dengan 17 pemerintah desa di wilayah Kabupaten Mukomuko. Dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama para kepala desa sebagai bentuk sinergi dalam pengelolaan retribusi pasar tradisional.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pengelolaan retribusi pasar agar lebih tertib dan terarah. Kami berharap, kontribusi sektor pasar terhadap PAD bisa lebih maksimal,” jelas Nurdiana.

Dalam hal ini, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Disperindagkop-UKM Kabupaten Mukomuko, menargetkan PAD dari sektor retribusi pasar dipatok sebesar Rp 300 juta pada tahun anggaran 2025.

Lebih lanjut, Nurdiana, menjelaskan, retribusi pasar yang menjadi objek pendapatan daerah meliputi sewa los, kios, serta pelataran pasar. Pengelolaan yang efektif diharapkan mampu memberi dampak langsung terhadap peningkatan penerimaan daerah.

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan di lapangan, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, serta mengajak para pengelola pasar agar aktif terlibat dalam mendukung kebijakan peningkatan PAD.

“Melalui sinergi antara pemerintah daerah, desa, dan pengelola pasar, kami berharap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar di daerah Kabupaten Mukomuko tercapai 100 persen di tahun 2025,” tutup Nurdiana, SE, MAP.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *