Mukomuko – 2/12/2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, menegaskan komitmennya dalam menjalankan putusan pengadilan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejari Mukomuko melaksanakan pemusnahan puluhan barang bukti di halaman kantor kejaksaan negeri Mukomuko, pada Selasa, 2 Desember 2025. Agenda rutin ini digelar sebagai bentuk penegasan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum, termasuk eksekusi barang bukti, dilaksanakan secara tuntas dan terbuka.
Kegiatan ini berlangsung dengan disaksikan langsung oleh unsur kepolisian serta perwakilan perangkat daerah Kabupaten Mukomuko. Langkah ini menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum, memimpin langsung jalannya pemusnahan, menyampaikan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan eksekusi putusan hukum.
Dalam agenda ini, Kejari Mukomuko memusnahkan barang bukti dari 33 perkara yang telah inkrah, terdiri dari berbagai jenis tindak pidana, diantaranya, narkotika 10 perkara, persetubuhan anak 7 perkara, pencurian 5 perkara, penyalahgunaan BBM bersubsidi 3 perkara, peredaran obat tanpa izin 1 perkara.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 33,44 gram sabu-sabu dan 1,95 gram ganja. Seluruhnya dihancurkan menggunakan metode khusus agar tidak dapat disalahgunakan kembali,” ujarnya.
Adapun, pemusnahan ini dilakukan dengan berbagai cara, menyesuaikan jenis barang bukti. Benda tertentu dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara barang yang bersifat keras dipotong menggunakan gerinda. Barang bukti lain yang membutuhkan perlakuan khusus dihancurkan dengan blender sesuai prosedur keamanan.
Lebih lanjut, Kajari menegaskan komitmennya bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata peran Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya.
“Kegiatan ini menjadi bukti tanggung jawab kami dalam menuntaskan setiap perkara serta menunjukkan bahwa penegakan hukum di Mukomuko berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum.
RIZON SAPUTRA







