Mukomuko – 18/6/2026, PT Sucofindo, melalui Tim Surveyor, menggelar Opening Meeting sekaligus memulai kegiatan verifikasi lapangan terhadap usulan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting sawit tahap III di Kecamatan Kota Mukomuko, yang berlangsung di Kantor Camat Kota Mukomuko pada Kamis, 18 Juni 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Tim Surveyor PT Sucofindo, Imam Nur Aziz, beserta tim verifikasi yang terdiri dari Akbar Aksi Gemilang, Riski Kurniawan Prasetyo, Harmono Mustovo, Nopriadi Ramadhan, Zatra Arwanda, Husin Habudin, dan Andra Fadhilah Erizal, dan Ketua Kelompok Replanting (KRP) Kecamatan Kota Mukomuko, Jon Herli, serta puluhan peserta yang telah mengajukan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting sawit dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko.
Opening Meeting ini dilaksanakan sebagai langkah awal proses verifikasi terhadap usulan program peremajaan sawit rakyat yang diajukan masyarakat.
Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi, legalitas lahan, serta kesiapan kelembagaan dalam pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat.
Dalam kesempatan ini, Ketua Tim Surveyor PT Sucofindo, Imam Nur Aziz, menyampaikan bahwa tahapan verifikasi yang dilakukan meliputi pemeriksaan identitas pekebun seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen legalitas lahan yang diusulkan untuk program replanting.
“Saat ini kami sedang melakukan verifikasi terhadap lahan yang diusulkan masyarakat. Verifikasi ini bertujuan memastikan luas lahan yang diajukan, kondisi lahan, serta memastikan bahwa lahan tersebut memang telah ditanami kelapa sawit dan memenuhi persyaratan program,” jelasnya.
Lebih lanjut, Imam menambahkan bahwa selain melakukan verifikasi terhadap pekebun, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan mitra yang terlibat dalam program tersebut.
“Verifikasi juga mencakup kesiapan perusahaan mitra, mulai dari keberadaan pabrik kelapa sawit, ketersediaan alat berat, hingga dukungan teknis dan operasional lainnya, untuk memastikan seluruh tahapan program peremajaan sawit rakyat (PSR) dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Imam Nur Aziz.
Sementara itu, Ketua Kelompok Replanting (KRP) Kota Mukomuko, Jon Herli, menjelaskan bahwa usulan program replanting sawit ini diajukan melalui jalur kemitraan dengan PT Sapta Lubuk Pinang.
“Kami bermitra dengan PT Sapta Lubuk Pinang, dan proses verifikasi lapangan dilakukan oleh PT Sucofindo, baik verifikasi pekebun, kelembagaan maupun dokumen perusahaan yang menjadi mitra,” ujarnya.
Sasaran program replanting ini adalah kebun sawit yang sudah tidak produktif lagi, terutama tanaman yang berumur di atas 25 tahun. Selain itu, kebun sawit yang menggunakan bibit tidak unggul sehingga hasil panennya tidak maksimal juga dapat diusulkan mengikuti program tersebut.
Total usulan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting sawit tahap III di Kecamatan Kota Mukomuko mencapai 174 hektare yang diajukan oleh 97 pemilik lahan.
Namun, seluruh usulan tersebut masih akan melalui proses verifikasi dan evaluasi oleh tim yang berwenang untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan dan ketentuan program.
Oleh karena itu, belum dapat dipastikan seluruh luasan maupun peserta yang diusulkan akan dinyatakan memenuhi syarat dan lolos dalam program PSR tahap III.
“Kami berharap program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ini dapat membantu petani, khususnya di Kecamatan Kota Mukomuko untuk meningkatkan produktivitas kebun sawit mereka melalui penggunaan bibit unggul dan pengelolaan yang lebih baik,” tutup Jon Herli.
Melalui program peremajaan sawit rakyat ini, diharapkan produktivitas kebun sawit masyarakat di Kabupaten Mukomuko dapat meningkat sehingga mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian para petani.
RIZON SAPUTRA







