PN Arga Makmur Jatuhkan Vonis 3,5 Tahun Penjara dalam Perkara Penggelapan Objek Pembiayaan

Daerah5267 Dilihat

Mukomuko – 24/12/2025, Pengadilan Negeri Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan objek pembiayaan.

Melalui putusan perkara Nomor 180/Pid.B/2025/PN Agm, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan kepada terdakwa Pingki Paruzi, debitur FIFGROUP Pos Ketahun Cabang Mukomuko.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka pada 16 Desember 2025, setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana penggelapan objek pembiayaan, meskipun jaksa penuntut umum sebelumnya mengajukan dakwaan alternatif Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Atas dasar ini, majelis memutuskan menjatuhkan vonis pidana sesuai ketentuan KUHP.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula pada 16 September 2023, ketika terdakwa mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 CBS Plus melalui PT Federal International Finance (FIFGROUP).

Selanjutnya, terdakwa kembali mengajukan pembiayaan satu unit Honda New Revo Fit pada 1 Desember 2023, serta satu unit Honda Beat Sporty CBS ISS pada 12 Januari 2024.

Namun pada Februari 2024, terdakwa diketahui tidak lagi dapat dihubungi dan membawa ketiga unit sepeda motor tersebut. Tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia, terdakwa memindahtangankan kendaraan kepada pihak lain dan menggunakan hasil penjualannya untuk kepentingan pribadi, tanpa menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban pembiayaan.

Setelah melalui proses investigasi internal, FIFGROUP Cabang Mukomuko melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, pada 21 Januari 2025. Proses hukum kemudian berlanjut hingga tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian berhasil mengamankan terdakwa pada 1 Agustus 2025 di Desa Padang Guci Ulu, Kecamatan Padang Guci, Kabupaten Kaur. Kepada penyidik, terdakwa mengakui telah menjual dan mengalihkan seluruh objek pembiayaan tanpa seizin FIFGROUP.

Kepala Cabang FIFGROUP Mukomuko, Distri Winarko, mengungkapkan bahwa perusahaan senantiasa mengedepankan penyelesaian yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum.

“FIFGROUP selalu mengutamakan penyelesaian secara persuasif sesuai tahapan yang berlaku. Namun, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum yang mengandung unsur pidana, maka perusahaan akan menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan aset serta kepastian hukum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Distri, juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas profesionalisme dan sinergi yang terjalin hingga perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Dihimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum dengan menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan kendaraan yang masih terikat perjanjian pembiayaan.

“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan seluruh konsekuensi pidana tetap menjadi tanggung jawab pemilik kontrak,” ungkap Distri Winarko.

Tentang FIFGROUP:

PT Federal International Finance (FIFGROUP) merupakan perusahaan pembiayaan yang berada di bawah naungan PT Astra International Tbk dan menjadi bagian dari Astra Financial.

FIFGROUP menjalankan kegiatan usaha pembiayaan ritel, meliputi pembiayaan sepeda motor, elektronik dan perabot rumah tangga, pembiayaan multiguna, usaha mikro, hingga pembiayaan berbasis syariah.

Sejak 1 Mei 2013, FIFGROUP memperkenalkan identitas korporat baru dengan logo berbentuk sidik jari, yang menaungi lima lini layanan utama, yaitu FIFASTRA, SPEKTRA, DANASTRA, FINATRA, dan AMITRA.

FIFGROUP beroperasi melalui jaringan layanan yang tersebar luas di seluruh Indonesia dengan ribuan titik layanan aktif, untuk mendukung akses pembiayaan yang bertanggung jawab bagi masyarakat.

Kantor FIFGROUP Cabang Mukomuko:

Jl. Fatmawati, Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Informasi Media:

– Corporate Communication Department Head
– PT Federal International Finance (FIFGROUP)
– Menara FIF, Lantai 6
– Jl. T.B. Simatupang Kav. 15
– Cilandak, Jakarta 12440

Social Media tersedia di:

– Facebook: FIFCLUB
– Instagram: FIFCLUB
– Twitter: @fifclub
– YouTube: FIFCLUB
– Website: FIFCLUB

Email:

–
corporatecommunication@fifgroup.astra.co.id
– Website: www.fifgroup.co.id
– Media Sosial: @fifclub

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *