Mukomuko – 6/1/2026, Pemerintah desa di Kabupaten Mukomuko diperkirakan akan menghadapi tantangan berat pada tahun anggaran 2026 akibat terbatasnya ruang fiskal dan penyesuaian kebijakan penganggaran Dana Desa. Kondisi ini berdampak langsung pada perencanaan pembangunan, khususnya sektor infrastruktur desa.
Sejumlah program fisik seperti pembangunan jalan usaha tani, drainase lingkungan, hingga jembatan kecil berpotensi tidak terealisasi secara optimal.
Hal tersebut dipicu oleh kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan alokasi Dana Desa sebesar 20 persen untuk program ketahanan pangan dan 30 persen untuk penguatan Koperasi Desa Merah Putih.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin, menyampaikan bahwa meski secara nominal Dana Desa tidak mengalami penurunan, fleksibilitas pengelolaannya semakin terbatas.
“Sebagian besar anggaran sudah ditetapkan untuk program wajib, sehingga desa harus menyesuaikan pembangunan fisik dengan sisa anggaran yang tersedia,” ujarnya.
Adapun, untuk sisa anggaran juga telah dialokasikan untuk kebutuhan lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, program pemberdayaan masyarakat, serta pelaksanaan program nasional rutin.
Sementara itu, berdasarkan data dari DPMD Kabupaten Mukomuko, sebanyak 148 desa di Mukomuko masih memiliki kebutuhan infrastruktur prioritas yang belum tertangani.
Lebih lanjut, Wagimin, menambahkan bahwa sebagai langkah antisipasi, pemerintah daerah mendorong desa untuk mencari alternatif pendanaan melalui kolaborasi antar-desa, dukungan pemerintah provinsi, serta kerja sama dengan pihak swasta.
“Sinergi dan kemitraan menjadi penting agar pembangunan desa di wilayah Kabupaten Mukomuko tetap berjalan seimbang, baik dari sisi ekonomi maupun infrastruktur,” tutup Wagimin.
RIZON SAPUTRA







