Bengkulu, Aktual Daerah News.Id – 20/1/2026, Penasihat hukum mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, Didi Rinaldi, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terlalu berat dan tidak mencerminkan peran sebenarnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Setwan DPRD Kepahiang Tahun Anggaran 2021–2023.
Pernyataan itu disampaikan tim penasihat hukum, yang terdiri dari Dekki Suarno, S.H., Riko Putra, S.H., M.H., dan Nodly Kurniawan, S.H., usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, pada Senin, 19 Januari 2026.
Menurut Dekki Suarno, S.H., dalam struktur birokrasi DPRD, Didi Rinaldi hanya menjalankan perintah atasan, bukan pihak yang merancang atau mengendalikan kebijakan anggaran.
“Sebagai bendahara, klien kami bertindak sebagai pelaksana teknis. Semua kebijakan dan permintaan kegiatan berasal dari Sekretaris DPRD dan unsur pimpinan DPRD,” jelasnya.
Kemudian, Riko Putra, S.H., M.H., menambahkan bahwa modus-modus dugaan korupsi, termasuk SPPD fiktif, mark up belanja makan-minum, ATK, hingga publikasi, sudah terjadi sebelum Didi menjabat bendahara.
“Klien kami tidak merancang praktik tersebut. Ia hanya menindaklanjuti kegiatan yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Nodly Kurniawan, S.H., menekankan kondisi keuangan Setwan DPRD yang defisit saat Didi mulai menjabat pada 2022. Banyak tunggakan kegiatan dari tahun anggaran sebelumnya yang harus ditutupi.
Selain itu, ia juga harus menindaklanjuti permintaan kegiatan non-budgeter dari pimpinan DPRD melalui Sekretaris DPRD, Roland Yudhistira, yang juga menjadi terdakwa.
Tim penasihat hukum menegaskan, Didi Rinaldi bukan pengambil keputusan dan tidak memiliki kewenangan menentukan skema anggaran atau jenis kegiatan.
“Ia bukan perancang maupun pengendali anggaran, melainkan pelaksana teknis di bawah garis komando,” kata Dekki Suarno.
Dengan posisi dan peran tersebut, tim penasihat hukum menilai tuntutan pidana 7 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp7 miliar tidak proporsional.
Dilanjutkan Riko, mengatakan bahwa seluruh fakta dan argumen ini rencananya akan dijabarkan secara sistematis dalam nota pembelaan (pledoi) pada agenda persidangan berikutnya.
“Pledoi kami akan merinci bukti dokumen, keterangan saksi, dan struktur kewenangan di Setwan DPRD untuk menunjukkan peran klien kami secara nyata,” tutup Riko Putra, S.H., M.H.
RIZON SAPUTRA







