Kepahiang, Aktual Daerah News.Id – 10/2/2026, Warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Kepahiang, menggerebek dua orang yang diduga bukan pasangan suami istri saat berada bersama di sebuah rumah kontrakan, pada Selasa, 10 Februari 2026 siang. Peristiwa ini langsung menarik perhatian masyarakat dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dua orang yang digerebek diketahui berinisial YN (40), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan berstatus janda, serta RJ (21), seorang pria muda yang disebut berstatus duda. Keduanya diketahui bukan muhrim dan tidak memiliki ikatan pernikahan.
Dari pantauan wartawan media aktualdaerahnews.id di lapangan, penggerebekan dilakukan karena warga merasa curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan tersebut.
Untuk menjaga situasi tetap aman, warga melibatkan aparat kepolisian saat melakukan penggerebekan. Saat pintu dibuka, keduanya ditemukan berada di dalam ruangan dengan kondisi berpakaian lengkap.
Meski tidak ditemukan adanya perbuatan asusila secara langsung, keberadaan mereka berdua di dalam satu kontrakan dinilai meresahkan warga sekitar. Untuk kepentingan pemeriksaan, keduanya kemudian dibawa ke Polres Kepahiang.
Hingga Selasa sore, 10 Februari 2026, YN dan RJ masih menjalani pemeriksaan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kepahiang untuk mendalami kronologi kejadian dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, STrK, yang disampaikan oleh Kanit Pidum Aiptu Irwansyah, membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
“Benar, telah terjadi penggerebekan oleh masyarakat. Saat ini kedua orang tersebut masih dimintai keterangan untuk memastikan apakah ada unsur pidana,” ujar Aiptu Irwansyah.
Lebih lanjut, Aiptu Irwansyah menambahkan bahwa apabila tidak ditemukan unsur pidana, maka penanganan selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah desa setempat.
Pemerintah desa bersama Badan Musyawarah Adat (BMA) akan melakukan musyawarah untuk menentukan langkah atau sanksi adat apabila dinilai melanggar norma yang berlaku.
Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum menetapkan status hukum terhadap keduanya dan masih melanjutkan pemeriksaan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat berwenang.(Doni)







