Bengkulu, Aktual Daerah News.Id – 1/4/2026, Gubernur Provinsi Bengkulu, menegaskan bahwa seluruh bupati dan wali kota di provinsinya dilarang memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gubernur Provinsi Bengkulu, Helmi Hasan, menyampaikan agar seluruh kepala daerah tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.
Larangan ini muncul di tengah kebijakan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total anggaran.
“Aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendorong pemecatan pegawai, melainkan menekankan efisiensi anggaran dengan memprioritaskan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah daerah diminta mencari solusi alternatif untuk tetap mengefisienkan belanja tanpa memberhentikan PPPK. Salah satunya melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Potensi PAD di Bengkulu bisa dikembangkan dari sektor pajak air dan kontribusi investor melalui kepemilikan saham pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Setiap investor yang berinvestasi di Provinsi Bengkulu Bengkulu bisa diminta memberikan saham untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah daerah,” jelas Helmi.
Lebih lanjut, Helmi juga merencanakan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD), dari 47 menjadi 20 OPD, serta melakukan efisiensi melalui pengurangan tunjangan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
“Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan PPPK sekaligus memastikan anggaran daerah digunakan secara efektif untuk pelayanan kepada masyarakat,” tutup Gubernur Helmi Hasan.
RIZON SAPUTRA







