Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 12,4 Miliar

Nasional6427 Dilihat

Jakarta, Aktual Daerah News.Id – 22/7/2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Zai Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemerintah. LAZ diduga ikut mengatur proyek dan menerima suap serta gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 12,4 miliar.

Dikutip dari detiknews, penetapan tersangka diumumkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 21 Juli 2026.

Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Selain LAZ, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sudirman, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), dan Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).

“Perkara ini bermula ketika LAZ diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman memperoleh sejumlah proyek pemerintah,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (CV DKK) sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek.

Namun, agar tidak terlihat memiliki konflik kepentingan, nama CV DKK tidak dicantumkan sebagai pemenang lelang. Sebagai gantinya, Sudirman diduga meminjam nama sejumlah perusahaan lain.

“Diduga syarat lelang diatur sehingga Sudirman dapat memenangkan berbagai paket pekerjaan melalui proses tender maupun penunjukan langsung,” ucapnya.

Proyek melalui tender:

– Rehabilitasi Taman Kota Gerung Tahun 2025 senilai Rp2,3 miliar.
– Rehabilitasi Taman Kota Gerung Tahap II Tahun 2026 senilai Rp4,3 miliar.
– Pembangunan Gedung Kantor Tahun 2025 senilai Rp2,4 miliar.
– Renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp1,7 miliar.

Proyek melalui penunjukan langsung:

– Delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR Tahun 2025 senilai Rp3,4 miliar.
– Empat paket pekerjaan di Bagian Umum Tahun 2025 senilai Rp2 miliar.
– Enam belas paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang Tahun 2025 senilai Rp1,8 miliar.

“Dari berbagai proyek tersebut Sudirman memperoleh keuntungan sekitar Rp 10,6 miliar melalui CV DKK. Selain itu, CV DKK juga mengerjakan proyek di Bappeda dan Dispora Lombok Barat sehingga total nilai proyek yang diterima mencapai Rp 41,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 10,8 miliar diduga disalurkan kepada LAZ,” jelas Achmad Taufik.

Selain dari proyek pemerintah, LAZ juga diduga menerima suap dari Direktur Utama PT MSI, Alvonsus Gani. Suap itu diduga diberikan setelah PT MSI memperoleh proyek sistem tata kelola air bersih di Lombok Barat dengan nilai Rp 27,1 miliar.

“Pemberian dilakukan melalui Sudirman dalam bentuk uang, barang, dan berbagai fasilitas,” lanjutnya.

Adapun rinciannya meliputi:

– Satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar.
– Sepasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta.
– Fasilitas perjalanan Lombok–Jakarta pulang pergi.
– Uang tunai sedikitnya Rp 380 juta.
– Satu unit iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta.
– Satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta.

Nilai keseluruhan pemberian tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar.

“Jika digabungkan, diduga LAZ menerima sekitar Rp 12,4 miliar, yang terdiri atas aliran dana proyek sekitar Rp 10,8 miliar serta uang, barang, dan fasilitas dari PT MSI senilai lebih dari Rp 1,6 miliar,” terangnya.

Atas perbuatannya, Lalu Ahmad dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Sementara itu, Alvonsus dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *