Proyek Gedung Laboratorium dan Perpustakaan di MTsN 5 Mukomuko Disorot, Penerapan K3 Dipertanyakan

Daerah5022 Dilihat

Mukomuko – 26/8/2026, Pelaksanaan pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 di MTsN 5 Mukomuko menjadi sorotan publik.

Proyek yang menggunakan anggaran APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp 2.562.887.000 tersebut diduga belum menerapkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara optimal.

Berdasarkan pantauan wartawan Aktual Daerah News di lokasi, pada Rabu (26/8/2026), ditemukan sejumlah pekerja yang melakukan aktivitas pembangunan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi memiliki berbagai potensi risiko kecelakaan. Penggunaan APD seperti memakai helm keselamatan, sepatu safety, rompi, sarung tangan, pelindung mata, masker hingga alat pelindung jatuh sangat penting untuk pekerjaan berisiko.

APD bukan sekadar pelengkap di lokasi proyek. Keselamatan pekerja merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan dan pengawasan K3 benar-benar dilakukan pada proyek yang nilainya mencapai lebih dari Rp 2,5 miliar tersebut.

Secara regulasi, keselamatan kerja telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Selain itu, PP Nomor 50 Tahun 2012 mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Sementara dalam sektor konstruksi, Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Lokasi Pembangunan Berada di Lingkungan Sekolah

Aspek keselamatan menjadi semakin penting karena proyek pembangunan berada di lingkungan MTsN 5 Mukomuko yang merupakan kawasan pendidikan dan tetap digunakan oleh siswa serta guru.

Area proyek semestinya dilengkapi pengamanan dan pengendalian akses untuk mencegah siswa maupun pihak yang tidak berkepentingan masuk ke zona pekerjaan. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, pagar pengaman proyek atau hoarding fence belum terlihat mengelilingi di area pekerjaan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pihak pelaksana memastikan aktivitas pembangunan tidak membahayakan siswa, guru maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Pengamanan area juga diperlukan untuk mengendalikan risiko yang berasal dari material, peralatan kerja, debu maupun aktivitas konstruksi lainnya.

Metode Pekerjaan Perlu Dijelaskan

Selain persoalan K3, pantauan di lokasi juga menemukan proses pengadukan semen yang dilakukan secara manual dan diduga tidak menggunakan mesin molen.

Temuan tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak pelaksana, terutama untuk memastikan apakah metode pekerjaan yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis, metode pelaksanaan dan standar mutu yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 tersebut dikerjakan oleh CV Olan Putra, sedangkan PT Nirwana Putra Engineering bertindak sebagai konsultan pengawas. Diketahui pekerjaan dimulai pada 2 Juni 2026 dan ditargetkan selesai pada 29 Oktober 2026.

Dengan nilai kontrak lebih dari Rp 2,5 miliar, perhatian publik tidak hanya tertuju pada penyelesaian bangunan, tetapi juga pada bagaimana pekerjaan tersebut dilaksanakan, termasuk aspek keselamatan, mutu dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Progres pekerjaan yang tinggi tidak semestinya menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan proyek apabila keselamatan pekerja dan keamanan lingkungan sekitar belum mendapatkan perhatian yang memadai.

Jangan Sampai K3 Hanya di Atas Kertas

Penerapan keselamatan konstruksi pada proyek pemerintah semestinya tidak berhenti pada kelengkapan dokumen administrasi. Yang menjadi perhatian adalah apakah standar keselamatan yang tercantum dalam dokumen benar-benar diterapkan di lapangan.

Jika dokumen keselamatan telah disiapkan, tetapi dalam pelaksanaannya masih ditemukan pekerja yang tidak menggunakan APD sesuai risiko pekerjaan atau pengamanan area proyek belum memadai, kondisi tersebut patut dievaluasi. Apalagi proyek tersebut menggunakan anggaran negara dan berada di lingkungan sekolah.

Kontraktor dan Pengawas Diminta Memberikan Penjelasan

Atas temuan tersebut, wartawan Aktual Daerah News meminta kontraktor, konsultan pengawas dan pihak terkait di lingkungan Kementerian Agama memberikan penjelasan mengenai penerapan keselamatan konstruksi di proyek tersebut.

Apakah seluruh pekerja telah diberikan APD sesuai risiko pekerjaan, bagaimana pengawasan penggunaan APD dilakukan, bagaimana pengamanan area proyek terhadap siswa dan masyarakat, serta apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.

Klarifikasi dari pihak terkait penting untuk memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat. Apabila memang seluruh ketentuan telah dilaksanakan, penjelasan tersebut diharapkan dapat menjawab perhatian publik.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, perbaikan semestinya segera dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja maupun insiden terhadap lingkungan sekolah.

Proyek bernilai Rp 2,56 miliar bukan hanya soal bangunan yang selesai tepat waktu. Keselamatan pekerja, keamanan siswa, perlindungan lingkungan sekolah, mutu pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.

Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan, konsultan pengawas wajib menjalankan fungsi pengawasan, sementara pihak pemilik pekerjaan berkewajiban memastikan seluruh ketentuan benar-benar diterapkan di lapangan.

Wartawan Aktual Daerah News akan terus menelusuri penerapan standar keselamatan, mutu pekerjaan serta kesesuaian pelaksanaan proyek dengan ketentuan yang berlaku.

Setiap perkembangan dan klarifikasi dari kontraktor, konsultan pengawas maupun pihak terkait akan disampaikan kepada publik secara berimbang dan berdasarkan fakta di lapangan.

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *