Anak di Bawah Umur Tewas Tragis, Jangan Beri Ruang bagi Kekerasan di Mukomuko

Daerah4897 Dilihat

Mukomuko – 26/9/2026, Pendamping Rehabilitasi Sosial Anak Kabupaten Mukomuko, Weri Tri Kusumaria, S.H., MH., menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa kekerasan yang berujung pada meninggalnya seorang anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Weri mengutuk keras dugaan tindakan keji tersebut. Peristiwa itu bukan hanya persoalan tindak pidana, tetapi juga menjadi tragedi yang mencederai hak hidup dan perlindungan terhadap anak.

“Merespons peristiwa kekerasan ekstrem yang berujung pada hilangnya nyawa seorang anak di bawah umur secara keji di wilayah Kabupaten Mukomuko, saya menyatakan sikap keprihatinan yang mendalam sekaligus mengutuk keras tindakan biadab yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Weri.

Ia menilai kasus tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak. Proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum dengan tetap berpedoman pada fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, penyidik Polres Mukomuko dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mukomuko diharapkan dapat mempertimbangkan penerapan pasal-pasal yang relevan apabila unsur hukumnya terpenuhi.

“Harapan saya, tim penyidik Polres Mukomuko dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mukomuko dapat menerapkan pasal sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ada, termasuk pasal berlapis apabila memang memenuhi unsur hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Weri juga berharap agar terhadap pelaku yang nantinya terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban sekaligus menjadi pembelajaran agar kasus kekerasan terhadap anak tidak kembali terjadi,” jelasnya.

Di sisi lain, Weri mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Mukomuko yang berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kasus tersebut terungkap.

“Apresiasi kepada tim Polres Mukomuko yang dalam waktu kurang dari 1×24 jam telah berhasil mengamankan terduga pelaku,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban yang tengah menghadapi kehilangan orang yang mereka cintai.

“Kami turut berduka cita kepada keluarga korban. Mudah-mudahan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan. Semoga proses hukum berjalan secara adil dan hukuman yang diberikan sesuai dengan ketentuan hukum menjadi setawar sedingin bagi keluarga yang ditinggalkan,” tutup Weri Tri Kusumaria, S.H., M.H.(Rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *