LP-KPK dan KRM Desak Polres Mukomuko Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana PSR Rp 38,4 Miliar

Daerah4580 Dilihat

Mukomuko – 28/9/2026, Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Mukomuko mendapat perhatian dari LSM Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) bersama Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Mukomuko.

Kedua lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Mukomuko, menelusuri pelaksanaan dan penggunaan anggaran program PSR yang secara indikatif diperkirakan mencapai sekitar Rp 38,4 miliar.

Angka tersebut dihitung berdasarkan cakupan program sekitar 640 hektare dengan besaran bantuan PSR Rp 60 juta per hektare. Namun, jumlah dana yang benar-benar ditetapkan dan telah dicairkan masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi penetapan penerima, data penyaluran, rekening, serta laporan pertanggungjawaban program.

Ketua KRM Mukomuko, Junaidi, mengatakan pihaknya bersama LP-KPK telah mengumpulkan sedikitnya dua jenis bukti yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan persoalan dalam pelaksanaan program tersebut.

Menurutnya, bukti tersebut akan disampaikan secara resmi kepada aparat penegak hukum agar dapat diperiksa dan diuji sesuai mekanisme hukum.

“Kami tidak berangkat hanya dari informasi atau dugaan. Ada bukti yang sudah kami kumpulkan dan akan kami lampirkan dalam laporan. Selanjutnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diuji dan dikembangkan,” katanya.

Ia menyebut identitas pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut serta detail bukti belum seluruhnya dipublikasikan. Langkah itu, dilakukan agar proses pemeriksaan nantinya tidak terganggu.

Lebih lanjut, Junaidi juga meminta aparat segera mengamankan dokumen dan menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan program PSR.

“Periksa pengurus kelompok atau koperasi, penyedia barang dan jasa, pelaksana pekerjaan, termasuk pihak yang menandatangani maupun mengesahkan laporan pertanggungjawaban,” ungkap Junaidi.

LP-KPK dan KRM Mukomuko meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sejumlah aspek pelaksanaan PSR.

Di antaranya dokumen penetapan penerima dan daftar CPCL, luas lahan serta jumlah petani peserta, perjanjian kerja sama, RAB per hektare, rekening koran, bukti pencairan, hingga kontrak penyedia barang dan jasa.

Selain itu, mereka meminta pemeriksaan terhadap faktur pembelian bibit, pupuk dan material, pembayaran pekerjaan tumbang-cacah serta persiapan lahan, pekerjaan pelubangan, pembangunan teras, jalan panen dan drainase.

Dokumentasi progres pekerjaan serta kesesuaian laporan pertanggungjawaban dengan kondisi faktual di lapangan juga dinilai perlu diverifikasi.

Ketua LSM LP-KPK Mukomuko, M. Toha, turut meminta para petani peserta PSR menyampaikan informasi apabila menemukan pekerjaan di lahannya yang diduga tidak sesuai dengan RAB atau ketentuan program.

“Kami mengimbau petani yang lahannya masuk program PSR agar tidak takut menyampaikan laporan apabila pekerjaan yang diterima tidak sesuai. Jangan diam apabila ada pelaksanaan pekerjaan yang tidak sebagaimana mestinya,” ujarnya.

LP-KPK dan KRM meminta penyidik memeriksa:

1. SK penetapan penerima dan daftar CPCL.

2. luas lahan serta jumlah petani peserta.

3. perjanjian kerja sama dan RAB per hektare.

4. rekening koran serta bukti pencairan dana.

5. kontrak penyedia barang dan jasa.

6. faktur pembelian bibit, pupuk, dan material.

7. pembayaran tumbang cacah dan persiapan lahan.

8. pekerjaan pelubangan, teras, jalan panen, dan drainase.

9. dokumentasi kemajuan pekerjaan.

10. Kesesuaian laporan pertanggungjawaban dengan kondisi nyata di lapangan.

LP-KPK bersama KRM Kabupaten Mukomuko juga siap mendampingi petani yang mengalami kesulitan dalam menyusun laporan.

“Kalau ada petani yang kesulitan atau khawatir melapor sendiri, kami siap membantu menyusun kronologi, mengumpulkan dokumen dan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum maupun instansi pengawasan terkait,” kata Toha.

Menurutnya, petani merupakan pihak yang menjadi penerima manfaat utama dari program PSR sehingga memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai bantuan yang diterima, RAB, tahapan pekerjaan dan penggunaan anggaran pada lahannya.

Ia mengingatkan agar identitas dan lahan petani tidak sekadar digunakan sebagai bagian dari administrasi program, sementara pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan.

“Setiap laporan yang masuk akan kami pelajari dan kami cocokkan dengan dokumen serta kondisi sebenarnya di lapangan,” jelas Toha.

Sementara itu, LP-KPK dan KRM juga meminta Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, kelompok atau koperasi penerima, pihak perbankan penyalur serta penyedia barang dan jasa memberikan informasi yang diperlukan untuk memastikan transparansi pelaksanaan program.

Lebih lanjut, Junaidi mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Apabila bukti yang kami sampaikan ditindaklanjuti dan dikembangkan secara serius, persoalan ini dapat diperiksa secara terang. Jika nantinya ditemukan unsur tindak pidana dan kerugian keuangan negara, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” katanya.

LP-KPK dan KRM menegaskan bahwa istilah dugaan penyimpangan atau dugaan dana yang tidak sesuai peruntukan bukan merupakan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.

Bukti yang mereka miliki, menurut kedua lembaga tersebut, merupakan bahan awal untuk disampaikan kepada penyidik. Sementara penetapan tersangka dan pembuktian unsur kesalahan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Laporan mengenai dugaan persoalan dalam pelaksanaan PSR tersebut rencananya disampaikan bersama oleh LP-KPK dan KRM Mukomuko.

Kedua lembaga menyatakan siap menyerahkan bukti, memberikan keterangan dan mendampingi masyarakat yang ingin melaporkan kondisi pekerjaan di lahan peserta PSR.

Adapun pihak kelompok, koperasi, Dinas Pertanian, penyedia barang dan jasa maupun pihak lain yang berkaitan dengan program tersebut tetap memiliki hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.(Rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *