Satpol PP Mukomuko Gencar Tertibkan Hewan Ternak, Pemilik Terancam Denda Rp 3 Juta

Daerah185 Dilihat

Mukomuko – 9/1/2025, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, terus berupaya melakukan penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran di lingkungan masyarakat di Kabupaten Mukomuko.

Upaya ini dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban, terutama di jalan raya yang rawan membahayakan pengendara.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Eko Pajarrianto, menekankan bahwa keberadaan ternak yang berkeliaran di jalan dapat menimbulkan bahaya yang serius bagi masyarakat.

“Hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya sangat membahayakan, baik bagi pengendara maupun masyarakat. Oleh karena itu, kami terus melakukan penertiban,” jelasnya.

Sebagai langkah awal, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi langsung ke rumah-rumah pemilik ternak. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan pemilik ternak agar tidak lagi melepas liarkan ternaknya.

“Kami ingin memberikan pemahaman kepada peternak agar tidak membiarkan ternak mereka berkeliaran, demi keselamatan bersama,” jelas Eko.

Lebih lanjut Eko, juga mengatakan bahwa jika ternak yang dilepasliarkan tersebut terjaring dalam operasi penertiban atau razia, maka pemilik ternak akan dikenakan denda tebusan sebesar Rp 3 juta per ekor.

“Kami berharap langkah ini dapat mendorong pemilik ternak untuk lebih disiplin dan menjaga hewan mereka agar tidak membahayakan keselamatan orang lain,” jelasnya.

Selain itu, pihak (Satpol PP) Mukomuko telah melakukan rapat evaluasi bersama pihak Kejaksaan, Kepolisian dan TNI di Kabupaten Mukomuko, untuk melakukan pembinaan lebih lanjut kepada pemilik ternak di Mukomuko.

“Diharapkan kepada seluruh peternak di Kabupaten Mukomuko dapat mematuhi aturan ini demi terciptanya keamanan dan ketertiban umum,” tutup Eko. (rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *