Jakarta – 11/1/2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan dua tersangka terkait kasus korupsi dalam proyek pembelian server dan storage yang dilakukan oleh PT Prakarsa Nusa Bakti, kepada PT Sigma Cipta Caraka/Telkom Group, pada Jumat 10 Januari 2025.
Seperti yang dikutip dari media KOMPAS.com, dalam hal ini Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang ditahan adalah Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL), Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti, dan Afrian Jafar (AJ), seorang pegawai di perusahaan yang sama.
“Untuk tersangka RPGL dan tersangka AJ ditahan dari hari Jum’at, pada tanggal 10 hingga 29 Januari 2025, untuk 20 hari ke depan. Ditahan di Rutan KPK,” jelasnya.
Lebih lanjut Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kerugian negara dari kedua kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Proyek pengadaan barang dan jasa ini menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 280 miliar, yang berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelas Asep.
Selain itu, Asep, juga mengatakan bahwa pada saat ini pihaknya juga tengah menyelidiki 2 dugaan kasus korupsi di PT Telkom. Dimana kasus pertama yaitu, terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif.
Sementara kasus kedua menyangkut pengadaan dan penyediaan pembiayaan untuk proyek data center di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC).
“Maka dari itu kedua para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (rz)













