Mukomuko – 26/1/2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, menginformasikan bahwa terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inspektorat untuk kegiatan fisik Dana Desa (DD) tahun 2024 di Kabupaten Mukomuko berbuah sejumlah temuan.
Temuan-temuan ini memunculkan perbedaan perhitungan yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah desa, dan sejumlah Kepala Desa pun mengajukan protes kepada Komisi 1 DPRD Mukomuko pada 22 Januari 2025.
Mereka meminta agar temuan yang nilainya di bawah Rp 10 juta dihapuskan, sementara yang lebih dari itu diberikan kesempatan untuk diperbaiki.
Kepala Bidang Desa dan Kelurahan, DPMD Kabupaten Mukomuko, Wagimin, menyatakan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar perencanaan kegiatan fisik Dana Desa merupakan bagian integral dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) desa.
“RAB dan gambar perencanaan tersebut, seharusnya disusun oleh Kader Teknis Desa (KTD), yakni warga desa yang memiliki keterampilan teknis, baik itu lulusan SMK teknis maupun sarjana teknis” jelasnya.
Peran penting lainnya dimainkan oleh Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID) atau Pendamping Desa Teknis Infrastruktur (PDTI) yang berfungsi memberikan pendampingan dan melakukan verifikasi terhadap RAB dan gambar yang disusun oleh KTD.
“Setelah itu, TA-ID/PDTI juga harus menandatangani dokumen RKP desa sebagai tanda pengesahan,” jelas Wagimin.
Lebih lanjut Wagimin, menegaskan bahwa setelah mendapat pengesahan dari TA-ID/PDTI, RAB dan gambar tersebut seharusnya sudah memenuhi standar teknis yang berlaku.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, terdapat keterlibatan tenaga ahli dari Dinas PUPR Mukomuko, meskipun ia memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai hal tersebut.
“Dengan situasi ini kami siap memberikan penjelasan lebih lanjut jika dipanggil oleh DPRD Kabupaten Mukomuko, terkait persoalan yang muncul dari hasil pemeriksaan terhadap kegiatan fisik Dana Desa (DD) tahun 2024,” pungkasnya. (rz)







