Mukomuko – 6/11/2025, Pemerintah Desa (Pemdes) Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, menggelar kegiatan Sosialisasi Masyarakat Sadar Hukum, yang berlangsung di Kantor Desa Bandar Jaya pada Kamis, 6 November 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh 35 peserta yang terdiri dari aparatur pemerintahan desa serta perwakilan lembaga-lembaga desa seperti PKK, Posyandu, PAUD, para ketua RT, Kepala Puskesmas Pembantu, dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber utama. Camat Teramang Jaya, Eka Purwanto, M.Si, membuka sesi dengan materi mengenai pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Selanjutnya, Kapolsek Teramang Jaya, Ipda M. Sofyan, mewakili Polres Mukomuko, menyampaikan materi tentang pentingnya memperkuat kesadaran hukum di lingkungan masyarakat.
Sementara itu, perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko membahas topik yang sangat relevan saat ini, yakni bahaya judi online dan pinjaman online ilegal.

Dalam kesempatan ini, Kepala Desa (Kades) Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, Marjuni, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum.
Yang bertujuan, agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta mampu mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum di tingkat desa.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Dengan memahami aturan, masyarakat bisa membedakan mana yang benar dan salah, serta lebih patuh terhadap hukum tanpa harus ada paksaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Marjuni menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib, aman, dan berkeadilan di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko.
Melalui pemahaman hukum yang baik, diharapkan masyarakat Desa Bandar Jaya dapat terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum serta berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi masyarakat sadar hukum ini, kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya hidup sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku, demi terwujudnya desa yang harmonis dan berkeadilan,” tutup Marjuni.
RIZON SAPUTRA


















