Mukomuko – 15/6/2025, Pemerintahan Kabupaten Mukomuko, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), menginformasikan besaran honorarium bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di daerah Kabupaten Mukomuko pada tahun 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin, menyampaikan bahwa besaran honorarium untuk Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di daerah Kabupaten Mukomuko ditetapkan sebesar Rp 350.000 per bulan.
Pemberian honorarium tersebut merupakan bentuk apresiasi atas peran strategis Ketua RT dan RW dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Honorarium ini bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan penyalurannya dapat dilakukan setiap 2 atau 3 bulan sekali, tergantung pada kebijakan dan kesiapan anggaran di masing-masing desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wagimin menambahkan bahwa meskipun jabatan Ketua RT dan RW bukan merupakan pekerjaan utama bagi sebagian besar dari mereka, pemberian insentif ini diharapkan dapat meningkatkan semangat dan kinerja dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab sosial di lingkungan masing-masing.
“Dengan adanya penetapan standar honorarium ini, kami berharap pengelolaan keuangan desa dapat semakin transparan dan akuntabel, serta meningkatkan motivasi aparatur lingkungan dalam melayani masyarakat secara maksimal,” pungkas Wagimin.
RIZON SAPUTRA













