Berjumlah 167 Calon Jemaah Haji di Mukomuko, Pemda Tanggung Perjalanan

Daerah155 Dilihat

Mukomuko – 17/2/2025, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko, mengumumkan pada 2025 sebanyak 167 orang calon jamaah haji akan diberangkatkan dari wilayah Kabupaten Mukomuko.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Widodo, menyampaikan bahwa biaya haji 2025 yang dibebankan kepada calon jemaah haji di Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 51.781.751 rupiah.

“Kemudian, dikurangi dengan biaya pendaftaran awal sebesar Rp 25 juta, sehingga sisa yang perlu dibayar adalah Rp 26.781.751 per orang,” ungkapnya.

Biaya haji yang ditetapkan mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025 Masehi, yang berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.

Lebih lanjut, Widodo, mengatakan bahwa biaya perjalanan calon jamaah haji dari Kabupaten Mukomuko menuju Provinsi Bengkulu akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

“Sementara itu, biaya perjalanan dari Provinsi Bengkulu menuju Padang akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu,” tutup Widodo (rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *