Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Mukomuko Diamankan Polisi

Daerah4422 Dilihat

Mukomuko – 12/8/2026, Satreskrim Polres Mukomuko mengamankan seorang pria berinisial RS (35), warga Desa Aur Cina, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko.

Ia diamankan karena diduga terlibat tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

RS ditangkap Tim URC yang dibackup Unit PPA Satreskrim Polres Mukomuko pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan dilakukan di rumahnya sendiri dan berlangsung tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat.

Setelah laporan diterima, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Informasi yang diperoleh kemudian mengarah ke Desa Aur Cina.

“Begitu laporan kami terima, kami langsung lakukan apel dan menentukan cara bertindak. Informasi keberadaan pelaku sudah kami kantongi di Desa Aur Cina, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku,” katanya.

Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di wilayah Desa Aur Cina pada November hingga Desember 2025. Penangkapan RS berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/79/VIII/2026/SPKT/Polres Mukomuko/Polda Bengkulu tertanggal 5 Agustus 2026.

Atas dugaan perbuatannya, RS dijerat Pasal 473 ayat 2 huruf b subsider Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait persetubuhan terhadap anak dan/atau pencabulan terhadap anak.

Saat ini, RS telah diamankan di Mapolres Mukomuko untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, AKP Panji, juga menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polres Mukomuko. Kami minta masyarakat jangan ragu melapor jika mengetahui adanya tindak serupa. Anak-anak kita harus kita jaga bersama,” tutup AKP Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *