Diduga Tak Pernah Mengajar, Perangkat Desa Tercantum di Dapodik SDN 01 Air Rami

Daerah4008 Dilihat

Mukomuko – 18/6/2025, Munculnya informasi mengenai seorang perangkat desa yang tercatat sebagai guru aktif di SDN 01 Air Rami namun diduga tidak pernah menjalankan tugas mengajar, sekarang menjadi perhatian serius berbagai pihak.

Kepala SDN 01 Air Rami, Zerita, mengakui telah terjadi kekeliruan dalam proses pengisian data sehingga nama WM tercantum dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai tenaga pendidik aktif sejak Desember 2024.

“Kami mengakui bahwa telah terjadi kesalahan dari pihak sekolah dalam pengisian data. Nama yang bersangkutan memang tercatat di sistem, namun yang bersangkutan tidak pernah melaksanakan kegiatan mengajar di sekolah,” jelas Zerita.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Air Rami, Khairani, membenarkan bahwa WM merupakan anggota perangkat desa yang masih aktif hingga saat ini, dan ia baru mengetahui nama WM terdaftar sebagai guru dalam sistem Dapodik.

“Setelah saya telusuri, WM diketahui merupakan anak dari kepala sekolah SDN 01. Saya merasa prihatin dengan kondisi ini,” ujar Khairani.

Lebih lanjut, Khairani mengungkapkan bahwa WM telah menjabat sebagai perangkat Desa Air Rami, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko sejak tahun 2016 lalu.

“Saya merasa telah menerima informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan dan berharap adanya langkah tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan permasalahan ini secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko melalui Kepala Seksi Ketenagaan SD dan SMP, Kristina, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari pihak sekolah dan saat ini sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan Dapodik.

“Hasil klarifikasi menunjukkan adanya kelalaian dari kepala sekolah dalam proses input data, yang mengakibatkan nama yang tidak aktif mengajar tercatat sebagai guru aktif dalam sistem nasional tersebut,” jelas Kristina.

Sebagai langkah awal, Dinas Pendidikan telah menjatuhkan sanksi administratif berupa surat teguran kepada kepala sekolah yang bersangkutan sebagai bentuk penegakan aturan dan pembinaan.

Lebih lanjut, Kristina, juga menghimbau kepada seluruh kepala sekolah di lingkungan Kabupaten Mukomuko, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan data Dapodik.

Setiap data yang diunggah ke dalam sistem harus melalui proses verifikasi yang ketat, untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi faktual di lapangan.

“Pengelolaan Dapodik bukan hanya menyangkut administrasi teknis, namun juga berdampak langsung terhadap kebijakan pendidikan, alokasi anggaran, serta integritas lembaga pendidikan,” pungkasnya.

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *