Mukomuko – 18/6/2025, Suasana lengang menyelimuti beberapa kantor desa di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, pada siang hari yang seharusnya menjadi waktu sibuk pelayanan publik.
Dugaan pelanggaran disiplin kerja pun mencuat, menyusul laporan warga yang kesulitan mendapatkan layanan administrasi karena kantor desa tidak beroperasi pada jam kerja resmi.
Temuan ini berdasarkan pantauan langsung tim Aktualdaerahnews.id pada Selasa 17 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Kantor Desa Talang Arah, Talang Baru, dan Lubuk Talang terlihat tertutup tanpa aktivitas. Tidak ada tanda-tanda kehadiran perangkat desa, baik di dalam gedung maupun di lingkungan sekitar.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik, mengingat jam operasional kantor desa telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 8 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelayanan desa berlangsung mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, dan hingga 16.30 WIB setiap hari Jumat.
Warga menyayangkan fenomena ini, mengingat kantor desa merupakan lini terdepan pelayanan publik di tingkat lokal. Sejumlah warga menyebutkan bahwa kejadian seperti ini bukan kali pertama terjadi dan terkesan sudah menjadi kebiasaan.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, memastikan pihaknya akan melakukan tindak lanjut.
“Kami sudah menerima informasi dari masyarakat terkait beberapa kantor desa yang diduga tidak memberikan pelayanan pada jam kerja. Dalam waktu dekat kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab aparatur desa dalam menjalankan fungsi pelayanan. Keberadaan kantor desa bukan sekadar simbol pemerintahan, tetapi juga sarana utama masyarakat untuk mengakses layanan dasar.
“Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada langkah pembinaan bahkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada alasan bagi perangkat desa untuk meninggalkan kewajibannya dalam memberikan pelayanan kepada warga,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ujang menegaskan bahwa meninggalkan kantor tanpa alasan yang sah selama jam kerja merupakan pelanggaran terhadap etika kerja dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pelayanan publik.
“Pemerintah desa diharapkan dapat menjalankan peran dan fungsinya secara optimal sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan yang responsif, transparan, dan hadir secara nyata bagi masyarakat,” tutup Ujang Selamat.
RIZON SAPUTRA







