Disdikbud Mukomuko Klarifikasi Soal Wacana Libur Satu Bulan Selama Ramadhan 2025

Daerah189 Dilihat

Mukomuko – 23/1/2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, mengonfirmasi bahwa wacana mengenai libur satu bulan selama bulan Ramadhan 2025 yang sempat beredar, sekarang dibatalkan.

Pembatalan ini merujuk pada Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri.

Surat Edaran Bersama yang dikeluarkan pada 21 Januari 2025 dan telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Dalam SEB tersebut juga tercantum tentang penetapan kegiatan belajar mengajar di sekolah, madrasah dan satuan pendidikan lainnya tetap dilaksanakan seperti biasa selama bulan Ramadhan 2025.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd, menyampaikan bahwa kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadhan pada tahun ini akan dilaksanakan pada tanggal 6 sampai 25 Maret tahun 2025.

“Kemudian, untuk hari libur nasional Idul Fitri bagi siswa, terutama sekolah di Kabupaten Mukomuko, telah ditetapkan pada tanggal 26, 27 dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7 dan 8 April 2025,” sampainya.

Sementara itu, pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4 dan 5 Maret 2025, pembelajaran akan dilakukan di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat.

Lebih lanjut Epi Mardiani, mengatakan bahwa Surat Edaran Bersama (SEB) ini akan segera didistribusikan ke sekolah-sekolah di Kabupaten Mukomuko sebagai acuan dalam menentukan jadwal libur dan kegiatan belajar mengajar.

“Dengan adanya surat edaran bersama ini, setiap satuan pendidikan diharapkan sudah dapat mempersiapkan materi dan kebutuhan lainnya untuk pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan 2025,” pungkasnya. (rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *