Dukcapil Mukomuko Terbitkan 6.466 Akta Kematian

Daerah4883 Dilihat

Mukomuko – 19/11/2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko melaporkan telah menerbitkan 6.466 akta kematian hingga 9 November 2025. Jumlah tersebut terdiri atas 4.024 dokumen untuk penduduk laki-laki dan 2.442 untuk perempuan, yang berasal dari laporan 15 kecamatan di daerah itu.

Kecamatan Kota Mukomuko menjadi wilayah dengan penerbitan akta kematian tertinggi, yakni 772 dokumen. Posisi berikutnya ditempati Kecamatan Malin Deman dengan 749 dokumen. Sementara itu, Kecamatan Teras Terunjam mencatat angka paling rendah dengan total 141 akta kematian.

Berikut rincian jumlah akta kematian per kecamatan:

– Mukomuko: 507
– Lubuk Pinang: 335
– Kota Mukomuko: 772
– Teras Terunjam: 141
– Pondok Suguh: 395
– Malin Deman: 749
– Air Rami: 216
– Teramang Jaya: 432
– Selagan Raya: 396
– Penarik: 273
– XIV Koto: 892
– V Koto: 433
– Air Manjunto: 414
– Air Dikit: 212
– Sungai Rumbai: 338

Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuk, Nomi Dahleni, mengatakan bahwa pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan setiap peristiwa kematian demi menjaga ketepatan data kependudukan.

“Akta kematian sangat diperlukan untuk berbagai kepentingan administrasi, seperti pengurusan Taspen bagi keluarga ASN, balik nama sertifikat tanah, serta keperluan hukum lainnya. Karena itu, kami berharap desa dapat lebih aktif dalam penyampaian laporan,” katanya.

Sebagai langkah penguatan pendataan, setiap desa telah dilengkapi Buku Pokok Pemakaman (BPP) yang menjadi dasar pencatatan awal sebelum diteruskan ke Dukcapil. Meski demikian, sebagian desa masih belum optimal dalam memberikan laporan sehingga data belum sepenuhnya tersinkronisasi.

“Untuk mempermudah proses pengajuan, kami juga membuka layanan pembuatan akta kematian melalui WhatsApp. Masyarakat cukup mengirimkan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan desa untuk diverifikasi tanpa harus mendatangi kantor fisik,” jelas Nomi.

Lebih lanjut, Nomi, menambahkan bahwa pihaknya ingin memberikan kemudahan bagi warga. Dengan laporan yang cepat dan lengkap, data kependudukan akan semakin akurat dan pelayanan administrasi dapat berjalan lebih baik.

“Melalui peningkatan sistem pencatatan serta perluasan layanan digital, ditargetkan seluruh peristiwa kematian dapat tercatat tepat waktu,” tutup Nomi Dahleni.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *