Mukomuko – 19/11/2025, Lonjakan kasus kekerasan seksual terhadap anak di daerah Kabupaten Mukomuko sepanjang tahun 2025 mendapat perhatian serius dari Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Mukomuko.
Dari Januari hingga November 2025 tercatat 13 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 10 kasus sepanjang tahun. Ironisnya, sebagian besar pelaku merupakan orang terdekat korban, bahkan ada yang merupakan ayah kandung.
Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi, mengungkapkan bahwa sebelumnya di Kabupaten Mukomuko, dalam dua tahun terakhir aparat penegak hukum, polisi, jaksa, dan hakim, bekerja secara optimal, dimana para pelaku kejahatan kekerasan seksual diberikan putusan ancaman maksimal oleh hakim.
“Kami akan terus memantau proses perkara yang sudah diputuskan maupun yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Mukomuko, dan ada beberapa kasus yang sedang berjalan di mana tersangkanya adalah orang tua kandung korban sendiri,” jelas Saprin.
Lebih lanjut, Saprin berharap seluruh pihak, baik dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pendamping korban, maupun lingkungan sekitar, dapat bekerja sama dalam melindungi anak korban kekerasan seksual. Semua pihak diharapkan menjalankan tugasnya secara profesional serta tidak mengaburkan inti persoalan yang sedang ditangani.
Menurutnya, putusan pengadilan selama ini dinilai telah sesuai dengan harapan masyarakat, dan berdasarkan informasi yang diterima, ada vonis antara 15 hingga 18 tahun penjara. Hukuman maksimal ini penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
“Kami berharap komitmen berbagai pihak dalam melindungi anak korban kekerasan seksual di daerah Kabupaten Mukomuko terus diperkuat agar kasus serupa dapat ditekan di masa mendatang,” tutup Saprin Efendi.
RIZON SAPUTRA







