Hanya Tersisa Satu Desa, Pengajuan DD Tahap II di Mukomuko Hampir Rampung

Daerah4668 Dilihat

Mukomuko – 23/6/2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, mengumumkan bahwa hampir seluruh desa di wilayah Kabupaten Mukomuko telah mengajukan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2026.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Darsono, menyampaikan bahwa hingga saat ini sebanyak 147 desa telah mengajukan pencairan Dana Desa Tahap II. Sementara itu, masih terdapat satu desa yang belum menyampaikan usulan pencairan.

“Hingga saat ini sudah 147 desa di wilayah Kabupaten Mukomuko yang mengajukan pencairan Dana Desa Tahap II. Namun masih ada satu desa yang belum mengajukan pencairan,” ujarnya.

Adapun, untuk desa yang belum mengajukan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II tersebut, yakni Desa Sumber Makmur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko.

Seluruh berkas pengajuan dari desa-desa yang telah mengusulkan pencairan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan administrasi di Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko sebelum dana disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD) masing-masing.

“Untuk desa yang telah mengajukan pencairan Dana Desa Tahap II, saat ini berkasnya sedang berproses di BKD Mukomuko sebelum dana ditransfer ke rekening desa masing-masing,” kata Darsono.

Sementara itu, terkait dengan berapa jumlah desa yang telah menerima pencairan Dana Desa Tahap II, DPMD Kabupaten Mukomuko belum memiliki data, karena proses penyaluran masih berlangsung di Badan Keuangan Daerah (BKD).

“Kami tidak memiliki data mengenai jumlah desa yang telah melakukan pencairan Dana Desa Tahap II, karena data tersebut menjadi kewenangan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko,” terangnya.

Lebih lanjut, Darsono juga berharap agar desa yang belum mengajukan pencairan dapat segera melengkapi persyaratan yang diperlukan agar proses penyaluran Dana Desa Tahap II dapat berjalan dengan tepat waktu.

“Kami berharap desa yang belum mengajukan segera melengkapi persyaratan administrasi agar pencairan DD Tahap II dapat berjalan tepat waktu dan tidak menghambat pelaksanaan program desa,” tutup Darsono.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *