Mukomuko – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, menginformasikan dalam memasuki bulan Ramadhan 1446H/2025, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mukomuko akan disesuaikan.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Mukomuko No 800/233/E.3/ll/2025, yang mengacu pada Peraturan Presiden No 21 Tahun 2025.
Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri, mengatakan bahwa seluruh ASN di Mukomuko, akan bekerja dari hari Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dan Jumat dari pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, 1/3/2025.
“Maka dari itu, total jam kerja ASN di Kabupaten Mukomuko, selama bulan Ramadhan 1446/2025 adalah 32,5 jam per minggu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Niko Hafri, menambahkan bahwa selama Ramadhan, ASN diwajibkan mengunakan pakaian muslim, sementara non-muslim dapat menyesuaikan.
“Kami berharap seluruh ASN di Kabupaten Mukomuko, tetap bekerja maksimal meskipun ada pengurangan jam kerja pada saat bulan Ramadhan,” pungkasnya. (rz)







