Ketua LP.K-P-K Layangkan Surat ke Kejari Mukomuko, Ini Harapannya

Daerah170 Dilihat

Mukomuko – 5/2/2025, Kasus mangkraknya pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) di Kabupaten Mukomuko, yang telah diputuskan kontraknya pada 26 Agustus 2023 kembali mencuat.

Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Mukomuko, M Toha, menyampaikan bahwa pihaknya telah layangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko pada Rabu, 5 Februari 2025, untuk meminta informasi mengenai perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

“Surat ini dilayangkan karena hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan kasus yang telah kami laporkan kepada Kejari Mukomuko pada 31 Agustus 2023 lalu,” sampainya.

Adapun, kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan gedung PA yang dikerjakan oleh PT Lematang Sukses Mandiri ini, dengan nilai kontrak mencapai Rp 18,2 miliar.

Lebih lanjut, M Toha, menegaskan meskipun status kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada awal tahun 2024, namun hingga sekarang belum ada perkembangan signifikan dalam proses penyelidikannya.

“Pada saat ini masyarakat pun mulai bertanya-tanya mengenai kelanjutan kasus ini, mengingat statusnya yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan lebih dari setahun yang lalu,” jelas Toha.

Selain itu, seluruh saksi-saksi terkait termasuk Konsultan Perencanaan, PA, PPTK, dan pihak penyedia, sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Bagaimana gedung ini dapat dimanfaatkan, sementara kasusnya belum selesai dan kelanjutan penyelidikannya pun masih belum jelas,” ujarnya.

Dilanjutkannya, melalui surat yang telah dilayangkan pada hari ini, diharapkan Kejari Mukomuko dapat membuka informasi terkait semua kasus yang sedang ditangani. Khususnya kasus gedung PA Mukomuko, yang sudah menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir.

“Kami berharap agar Kejari Mukomuko segera menyelesaikan perkara ini dan memberikan kejelasan. Kasus ini sudah terlalu lama tertunda,” tutup M Toha. (rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *