LSM KRM Soroti Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Mukomuko, Desak Aparat Bertindak Tegas

Daerah4842 Dilihat

Mukomuko – 22/4/2026, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Kabupaten Mukomuko, menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di daerah Kabupaten Mukomuko.

Kasus ini mencuat ke publik setelah beredar informasi bahwa korban merupakan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diduga mengalami kekerasan seksual disertai pemaksaan hingga menyebabkan korban hamil.

KRM Mukomuko juga menerima informasi adanya dugaan tekanan terhadap pihak keluarga korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.

Ketua LSM KRM Mukomuko, Jun Sporta, menegaskan bahwa dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan ataupun melalui jalur perdamaian.

“Kami menilai ini adalah kejahatan luar biasa terhadap anak. Tidak ada ruang untuk penyelesaian damai, karena ini menyangkut keselamatan dan masa depan korban,” tegasnya.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan termasuk delik aduan, sehingga aparat penegak hukum wajib memproses meskipun tidak ada laporan langsung dari korban maupun keluarga.

Hal ini, mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Kami mengingatkan bahwa negara wajib hadir. Polisi wajib bertindak. Jika aparat lamban atau tidak mengambil langkah hukum, hal itu patut dipertanyakan dan bisa mengarah pada dugaan pembiaran hukum,” lanjutnya.

Selain aparat penegak hukum, KRM Mukomuko juga mengingatkan kepada masyarakat dan aparat pemerintahan desa agar tidak bersikap pasif ataupun melakukan upaya menutup-nutupi kasus tersebut.

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pihak yang mengetahui peristiwa tersebut namun sengaja tidak melapor, bahkan mencoba mengarahkan penyelesaian damai, maka pihak terkait berpotensi ikut terseret proses hukum.

“Tindakan menghalangi proses hukum atau membantu pelaku dapat dijerat pidana, di antaranya melalui Pasal 221 KUHP, Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan, serta ketentuan dalam Undang-Undang TPKS,” jelas Jun.

Lebih lanjut, Jun mengatakan bahwa aparat desa memiliki kewajiban melindungi masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jika ada unsur kesengajaan atau pembiaran, aparat desa juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak ingin ada praktik tutup mata, apalagi menyelesaikan secara diam-diam. Itu bukan solusi, justru bisa membuka masalah hukum baru bagi pihak yang terlibat,” katanya.

Dugaan kasus ini memiliki indikasi serius, mengingat korban masih berstatus anak, dampaknya berat, serta adanya potensi tekanan sosial di lingkungan sekitar.

KRM Mukomuko akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.

Selain melakukan pendampingan terhadap korban, KRM Mukomuko juga siap melaporkan jika ditemukan adanya upaya intervensi atau penghalangan proses hukum kepada sejumlah lembaga terkait seperti Propam Polri, Ombudsman, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tidak hanya itu, KRM juga turut mendesak Polres Mukomuko agar segera meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi.

“Kami meminta Polres Mukomuko bertindak cepat, profesional, dan transparan. Jangan ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual anak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jun juga mengimbau kepada masyarakat di daerah Kabupaten Mukomuko untuk berani melapor dan tidak takut menyampaikan informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum.

“Apakah kita berdiri melindungi anak, atau justru membiarkan kejahatan seperti ini terus terjadi. Diam berarti memberi ruang bagi pelaku,” tutup Ketua LSM KRM Mukomuko, Jun Sporta.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *