Mafia Tanah berada di Pusaran Konflik Tapal Batas Bandar Ratu

Daerah5089 Dilihat

Mukomuko – 14/7/2025, Konflik tapal batas wilayah antara warga Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, dan sebagian warga SP 7 Desa Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto, kembali mencuat ke permukaan.

Perselisihan yang telah berlangsung lama ini kembali memanas setelah muncul dugaan pemasangan patok batas secara sepihak oleh oknum warga SP 7 di luar batas administratif Desa Rawa Mulya yang sah.

Berdasarkan data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS), luas wilayah Desa Rawa Mulya hanya mencapai 8 kilometer persegi. Artinya, klaim terhadap lahan di luar cakupan tersebut tidak memiliki dasar hukum administratif yang sah.

Bahkan dalam pertemuan mediasi sebelumnya, Kepala Desa Rawa Mulya, Nodo, menyatakan bahwa secara administratif, desanya tidak memiliki batas langsung dengan Kelurahan Bandar Ratu karena keduanya berada di kecamatan berbeda.

Penghulu Adat Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Bismarifni, menilai bahwa klaim sepihak terhadap wilayah tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait batas administrasi dan penguasaan lahan tanpa dasar yang sah.

“Jika benar ada warga yang mengklaim memiliki sertifikat sejak 1990, mengapa tidak pernah dilakukan penguasaan fisik selama lebih dari 30 tahun?” ujarnya.

Tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penelantaran lahan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Lebih lanjut, Bismarifni, juga mengungkapkan adanya dugaan tindakan tidak sah di lapangan, seperti penyuntikan racun terhadap tanaman sawit milik warga yang sah di atas lahan yang diklaim. Ia bahkan menyebut adanya indikasi mafia tanah di balik konflik ini.

“Secara geografis dan administratif, wilayah yang disengketakan tidak masuk dalam batas Desa Rawa Mulya. Klaim ini jelas tidak berdasar dan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak ulayat masyarakat Bandar Ratu dan Ujung Padang,” tegasnya.

Desakan Penetapan Batas Wilayah

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Komcab Mukomuko bersama tokoh masyarakat Bandar Ratu dan Ujung Padang mendesak pemerintah daerah dan kementerian terkait segera menuntaskan persoalan ini.

Mereka meminta penetapan kembali batas administrasi wilayah berdasarkan peta resmi dari BPS dan dokumen sah yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Ketua LP.K-P-K Kabupaten Mukomuko, M. Toha, mengatakan bahwa penundaan penyelesaian administrasi batas wilayah hanya akan memperpanjang konflik. Ini bukan sekadar masalah pertanahan, tetapi soal ketertiban wilayah dan keadilan sosial.

Dalam hal ini, pihaknya juga telah mengidentifikasi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam transaksi jual beli lahan di wilayah RT 5 Bandar Ratu secara ilegal.

“Kami sudah kantongi bukti dan nama-nama. Langkah hukum akan kami tempuh demi menjaga hak masyarakat adat kami,” ungkap M.Toha.

Diteruskan, Ketua LSM Koalisi Rakyat Menggugat (KRM), Junaidi, S.AP., menegaskan bahwa klaim sepihak yang disampaikan oleh sebagian oknum warga SP 7 tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dapat dibenarkan secara yuridis.

Untuk itu, pentingnya semua pihak menghormati batas-batas wilayah yang telah ditetapkan secara resmi dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Batas wilayah yang sah adalah yang ditetapkan negara berdasarkan peta resmi BPS. Sertifikat yang diterbitkan di luar wilayah administratif yang sah tidak memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Junaidi, juga menegaskan bahwa berdasarkan hukum agraria, penguasaan fisik menjadi salah satu indikator sah kepemilikan lahan. Jika lahan tersebut telah ditelantarkan lebih dari dua dekade, maka secara hukum penguasaan tersebut telah gugur.

“Dengan diberlakukannya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka seluruh tindakan hukum dan kebijakan terkait tanah dan batas wilayah harus berpedoman pada regulasi yang berlaku saat ini, bukan berdasarkan dokumen atau peta lama,” pungkas Junaidi.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *