Mendikbudristek: Tunjangan Kinerja Dosen Tidak Seharusnya Dipangkas

Nasional129 Dilihat

Aktual Daerah.Id – 14/2/2025, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), menginformasikan untuk tunjangan kinerja (tukin) dosen seharusnya tidak terkena pengurangan anggaran atau efisiensi.

Dikutip dari media KOMPAS.com dalam hal ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, menegaskan bahwa tunjangan dosen dan beasiswa seharusnya tidak dipangkas.

Tukin dosen menjadi salah satu elemen yang terdampak efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan.

“Hal ini menjadi sorotan publik, terutama terkait tukin dosen PNS yang belum dibayar sejak 2020 hingga 2024,” ungkapnya.

Sementara itu, tukin dosen Non-PNS yang juga terpengaruh efisiensi anggaran, awalnya direncanakan sebesar Rp 2.704.297.187.000 untuk tahun 2025.

“Namun, dengan adanya efisiensi dari DJA, anggaran tukin dosen Non-PNS bisa dipangkas hingga Rp 676.074.297.000, atau sekitar 25 persen dari total anggaran yang telah direncanakan,” jelas Satryo.

Lebih lanjut, Satryo, mengungkapkan bahwa kami mengusulkan agar tidak ada efisiensi, sehingga pemotongan anggaran menjadi 0 persen.

Salah satu alasan mengapa tukin dosen Non-PNS seharusnya tidak terkena efisiensi adalah karena tunjangan tersebut merupakan hak yang harus diterima sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Efisiensi yang dilakukan, dapat mengakibatkan ketimpangan antara tukin dosen PNS dan Non-PNS, serta mengganggu pembayaran hak-hak dosen Non-PNS,” tambahnya.

Anggaran tukin dosen sebesar Rp 2,5 triliun tidak tercantum dalam Pagu Anggaran 2025 setelah adanya efisiensi.

“Diharapkan anggaran tersebut dapat dimasukkan kembali atau setidaknya dipertimbangkan untuk ditambahkan dalam Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2025,” pungkasnya. (rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *