Nasional, Aktual Daerah News.Id – 8/11/2025, Rencana penyederhanaan nominal rupiah atau redenominasi kembali menjadi perhatian publik setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
Dikutip dari cnbcindonesia.com, dalam regulasi ini, pemerintah menargetkan penyusunan kerangka hukum melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dapat diselesaikan pada periode 2026–2027.
RUU ini sejatinya bukan hal baru. Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) telah mengajukan rancangan tersebut ke DPR sejak 2013, namun hingga sekarang belum juga disahkan. Melalui PMK 70/2025 yang ditetapkan pada 10 Oktober dan diundangkan pada 3 November 2025, Purbaya menegaskan kembali urgensi penyederhanaan nilai rupiah demi efisiensi perekonomian nasional.
Dalam dokumen Indonesia Treasury Review 2017, disebutkan bahwa digit rupiah yang terlalu panjang menimbulkan berbagai hambatan, terutama dalam sistem akuntansi, transaksi bisnis skala besar, hingga teknologi perbankan. Banyaknya angka nol dinilai memperlambat proses transaksi dan meningkatkan risiko kesalahan pembukuan.
Masalah serupa juga sempat diangkat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak pada Mei 2025, dan ia memohon uji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan alasan nominal rupiah yang berisi terlalu banyak nol tidak efisien dan menghambat aktivitas ekonomi.
Dalam permohonannya, advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menilai redenominasi perlu segera dilakukan sebagaimana pernah diwacanakan oleh mantan Gubernur BI Darmin Nasution pada 2010.
“Indonesia perlu melakukan redenominasi untuk menghadapi tantangan integrasi ekonomi regional,” tulis Zico.
Selain efisiensi, Zico juga menilai kebiasaan menghitung angka besar menyebabkan kelelahan visual dan gangguan penglihatan. Kemudian ia berpendapat, penyederhanaan nilai rupiah akan mempermudah transaksi, menghemat waktu operasional, serta menekan biaya sistem akuntansi dan TI.
Namun, permohonan tersebut akhirnya ditolak MK. Dalam putusannya, hakim menilai bahwa kebijakan redenominasi merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, bukan ranah penafsiran norma oleh MK.
Meski demikian, BI menegaskan redenominasi tidak sama dengan sanering atau pemotongan daya beli. Melalui siaran pers Agustus 2010, BI menjelaskan bahwa redenominasi hanya menyederhanakan penulisan nilai uang tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli masyarakat.
Rencana pelaksanaan redenominasi sebenarnya telah disusun BI sejak 2010 dalam lima tahapan, mulai dari studi banding, sosialisasi, masa transisi, penarikan uang lama, hingga penerapan penuh pada 2019–2020. Namun, tahapan tersebut tertunda karena belum adanya payung hukum.
Dalam konsep redenominasi, rupiah akan disederhanakan dengan menghapus tiga angka nol tanpa mengubah nilai tukar. Misalnya, uang Rp 100.000 akan menjadi Rp 100, Rp 50.000 menjadi Rp 50, dan Rp 10.000 menjadi Rp 10. Bahkan, pecahan kecil seperti Rp 500 atau Rp 100 akan kembali menjadi uang sen, yakni 5 sen dan 1 sen.
Kementerian Keuangan berharap, penyederhanaan nominal ini tak hanya meningkatkan efisiensi transaksi, tetapi juga mengangkat citra rupiah di mata publik dan dunia internasional. Dengan regulasi yang ditarget rampung pada 2027, pemerintah optimistis redenominasi dapat menjadi langkah strategis menuju sistem keuangan yang lebih modern dan efektif.
RIZON SAPUTRA













