Mukomuko – 18/7/2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, menginformasikan bahwa polemik soal perpindahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), belum ada ketentuan resmi yang mengatur mutasi PPPK baik antarinstansi maupun antardaerah.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, mengatakan penempatan PPPK sepenuhnya mengacu pada formasi awal yang diajukan oleh instansi berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan dan telah diverifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Mutasi PPPK belum memiliki payung hukum seperti PNS. Formasi yang diusulkan instansi kemudian disetujui BKN, sehingga penempatan langsung sesuai satuan kerja yang dipilih sejak awal seleksi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Haryanto, menambahkan bahwa bagi tenaga teknis dan tenaga kesehatan, lokasi kerja sudah ditetapkan sejak proses perekrutan sehingga tidak ada ruang perpindahan.
“Sementara untuk PPPK guru, penempatan mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang memungkinkan penyesuaian distribusi tenaga pendidik di dalam satu kabupaten,” tambahnya.
Penempatan guru PPPK bersifat lebih fleksibel karena menyesuaikan dengan data Dapodik. Namun, penyesuaian tersebut tetap terbatas pada wilayah kerja dalam satu kabupaten.
“Dihimbau kepada para PPPK untuk memahami bahwa mekanisme mutasi saat ini belum berlaku bagi mereka, setidaknya hingga terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat,” tutup Haryanto.
RIZON SAPUTRA









