Pemkab Mukomuko Revisi Aturan Absensi dan Jam Kerja ASN, Ini Alasannya

Daerah173 Dilihat

Mukomuko – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), tengah mempersiapkan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur sistem absensi serta jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini diambil menyusul ditemukannya ketidaksesuaian antara pengaturan jam kerja, yang tertuang dalam sistem absensi elektronik dengan ketentuan dalam Perbup yang masih berlaku.

Perbedaan tersebut dinilai dapat memicu ketidaktepatan pencatatan kehadiran pegawai dan berdampak pada penilaian disiplin serta kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah Kabupaten Mukomuko.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, mengungkapkan bahwa penyesuaian ini penting dilakukan untuk menyeragamkan aturan jam kerja, terutama pada bidang-bidang tertentu seperti kesehatan dan pendidikan.

“Kami menemukan adanya perbedaan dalam pengaturan jam kerja, terutama pada sektor kesehatan dan pendidikan. Hal ini perlu disesuaikan agar sistem absensi yang digunakan sejalan dengan regulasi yang berlaku,” ungkapnya, (29/5/2025).

Dalam proses revisi ini BKPSDM Kabupaten Mukomuko akan menggandeng perangkat daerah terkait, untuk memastikan peraturan yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Lebih lanjut, Haryanto menyampaikan harapannya agar revisi Peraturan Bupati ini dapat memperkuat sistem absensi yang lebih akurat dan berkeadilan, serta berkontribusi dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional, tertib, dan akuntabel.

“Melalui penyesuaian regulasi ini, kami berharap sistem absensi yang diterapkan di lingkungan Pemkab Mukomuko dapat menjadi lebih akurat dalam pencatatan kehadiran, adil dalam penerapan terhadap seluruh pegawai lintas sektor, dan selaras dengan kebutuhan operasional masing-masing bidang,” tutup Haryanto.

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed