Pemkab Mukomuko Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Daerah4536 Dilihat

Mukomuko – 21/10/2025, Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengambil langkah strategis untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif dengan menetapkan seluruh area perkantoran pemerintahan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kebijakan ini resmi diberlakukan melalui Surat Edaran Bupati Mukomuko Nomor 198 Tahun 2025, yang merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam edaran ini, ditegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kerja lainnya di lingkungan Pemkab dilarang merokok di area perkantoran, termasuk di dalam ruang kerja, ruang rapat, aula, koridor, hingga toilet.

Bupati Mukomuko, Choirul Huda, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tempat kerja yang bersih, sehat, dan mampu mendukung kinerja para pegawai.

“Kami ingin menciptakan lingkungan yang bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Kantor pemerintah harus bebas dari asap rokok agar produktivitas dan kesehatan pegawai terjaga,” sampainya.

Lebih lanjut, Huda, menekankan bahwa pentingnya peran pimpinan di masing-masing unit kerja untuk melakukan pengawasan dan memastikan aturan ini dipatuhi dengan baik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.

“Kepatuhan terhadap aturan ini adalah bentuk kedisiplinan. Kami percaya, jika semua ASN taat, maka tujuan besar kita untuk membentuk lingkungan kerja yang lebih sehat bisa tercapai,” tutup Bupati Choirul Huda.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *