Mukomuko – 2/3/2026, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko, angkat bicara terkait dengan dugaan penjualan gas LPG 3 kilogram yang mencapai Rp 40 ribu per tabung, khususnya di tingkat pengecer di wilayah Kota Mukomuko.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) berbeda di setiap kecamatan. Untuk Kecamatan Air Rami, Malin Deman, Ipuh, dan Sungai Rumbai, HET ditetapkan Rp 22 ribu per tabung.
Kecamatan Teramang Jaya, Penarik, dan Teras Terunjam sebesar Rp 23 ribu per tabung. Kecamatan Air Dikit, Selagan Raya, Kota Mukomuko, dan Air Manjuto Rp 24 ribu per tabung.
Sementara itu, di Kecamatan V Koto, XIV Koto, dan Lubuk Pinang memiliki HET gas LPG 3 kg tertinggi sebesar Rp 25 ribu per tabung.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop-UKM Mukomuko, Hutri Wahyudi, menghimbau kepada seluruh pangkalan di wilayah Kabupaten Mukomuko untuk menjual gas LPG 3 kg sesuai HET yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pangkalan hingga pengecer di wilayah Kabupaten Mukomuko untuk menjual gas LPG 3 kg sesuai dengan harga HET yang telah ditetapkan, serta disalurkan dengan tepat sasaran,” ujarnya.
Disperindagkop-UKM Kabupaten Mukomuko, juga menyatakan bahwa setiap hari gas LPG 3 kg yang masuk ke daerah Kabupaten Mukomuko sebanyak 2.100 tabung, dari agen PT Gresik Putra Abadi (GPA) dan PT Citra Bintang Lestari (CBL).
Lebih lanjut, Hutri menambahkan bahwa terkait dengan penindakan terhadap pangkalan yang menjual gas LPG 3 kg di atas HET menjadi kewenangan agen, karena adanya hubungan kontrak kerja antara agen dan pangkalan.
“Untuk penindakan terhadap pangkalan yang menjual gas LPG 3 kg di atas HET di Mukomuko, itu menjadi kewenangan agen. Kami hanya melakukan pengawasan secara umum di lapangan,” ungkap Hutri Wahyudi.
Namun, pernyataan bahwa dinas hanya melakukan “pengawasan secara umum” dan penindakan menjadi kewenangan agen memicu pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan pemerintah daerah.
Jika benar terjadi penjualan hingga Rp 40 ribu per tabung, maka selisih harga mencapai Rp 15 ribu hingga Rp 18 ribu di atas HET tertinggi yang telah ditetapkan.
Kenaikan sebesar itu bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk ketidaktegasan pengawasan yang berdampak langsung pada masyarakat miskin sebagai penerima utama subsidi LPG 3 kg.
Gas LPG 3 kg merupakan kebutuhan pokok rumah tangga kecil, pedagang mikro, dan warga berpenghasilan rendah. Ketika harga melambung jauh dari ketentuan resmi, dampaknya tidak hanya menambah beban ekonomi masyarakat, tetapi juga meningkatkan biaya produksi usaha kecil seperti warung makan dan pedagang gorengan.
Sebagai instansi yang membidangi urusan perdagangan, Disperindagkop-UKM di Kabupaten Mukomuko seharusnya tidak hanya berperan sebagai pengawasan administrasi. Dan menyerahkan sepenuhnya penindakan kepada agen tanpa pengawasan lapangan yang ketat.
Pengawasan yang efektif semestinya dilakukan melalui:
– Inspeksi mendadak (sidak) rutin ke pangkalan dan pengecer.
– Pengecekan daftar harga yang wajib dipasang secara terbuka.
– Evaluasi distribusi bersama agen dan pihak terkait.
– Penanganan cepat dan transparan terhadap laporan masyarakat.
Langkah-langkah tersebut penting untuk dilakukan agar kebijakan HET gas LPG 3 kg di daerah Kabupaten Mukomuko, tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.
Salah satu warga Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Ayu, menyampaikan keluhannya terkait sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kilogram dengan harga wajar di wilayah Kota Mukomuko.
“Saat ini, harga gas LPG 3 kilogram di tingkat pengecer di wilayah Kota Mukomuko bervariasi, mulai dari Rp 35 ribu, Rp 38 ribu, hingga mencapai Rp 40 ribu per tabung,” ujarnya,(2/3/2026).
Kondisi ini dinilai memberatkan masyarakat, terutama keluarga berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada gas subsidi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
“Kami berharap pemerintah daerah segera turun tangan melakukan pengawasan dan penertiban agar harga kembali stabil,” tutup Ayu.
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak sekadar mengeluarkan imbauan, melainkan mengambil langkah konkret dan tegas.
Sebab LPG 3 kg ini, barang subsidi negara yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu. Ketika harga melambung tanpa kendali, yang paling dirugikan tentu rakyat kecil.
RIZON SAPUTRA







