Perambahan HPT di Mukomuko Ditindak, Tiga Warga Hadapi Proses Hukum

Politik & Hukum4792 Dilihat

Mukomuko – 26/1/2026, Penanganan perkara dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Mukomuko memasuki babak baru. Tiga warga setempat yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko pada Senin, 26 Januari 2026.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah penyidik Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Provinsi Bengkulu memastikan berkas perkara telah lengkap, baik secara formil maupun materil.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SI (60), PO (61), dan BN (30). Mereka diduga menguasai serta mengolah lahan dalam kawasan hutan produksi terbatas tanpa izin yang sah, dengan memanfaatkannya sebagai kebun kelapa sawit.

Sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan, para tersangka sempat menjalani penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan rampung.

“Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara perambahan kawasan hutan. Seluruh berkas telah dinyatakan lengkap dan selanjutnya kami limpahkan ke Kejari Mukomuko untuk proses penuntutan,” ujar Lucky Selvano Marigo.

Kasus ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keberlanjutan ekosistem di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Kemudian, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Mukomuko, Lisda Haryanti, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik, kami akan mempersiapkan proses selanjutnya hingga pelimpahan ke pengadilan. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, perkara ini akan segera disidangkan,” ungkap Lisda Haryanti.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *