Polri Sidang 20 Anggota Terlibat Pemerasan Penonton DWP, Ini Sanksinya

Politik & Hukum60 Dilihat

Jakarta – 16/1/2025, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terus menyelidiki kasus pemerasan yang melibatkan aparat terhadap sejumlah warga negara asing (WNA) yang menjadi penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP).

Hingga sekarang, sudah ada 20 anggota polisi yang telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi, mulai dari pemecatan hingga demosi.

Seperti yang dikutip dari media detikNews dalam hal ini, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes, Erdi Adrimulan Chaniago, menjelaskan jumlah polisi yang terlibat dalam kasus ini terus bertambah seiring dengan pengembangan penyidikan yang sedang dilakukan.

Sebelumnya, ada 18 polisi yang teridentifikasi terlibat, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, jumlah tersebut meningkat. Jadi total pada saat ini sudah ada 20 polisi yang disidang,” jelasnya.

Polri berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan, termasuk dengan melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang memantau jalannya setiap persidangan.

“Dalam waktu sekarang proses penegakan etik terhadap anggota Polri yang terlibat masih terus berjalan,” jelas Erdi.

Kasus pemerasan ini terjadi selama acara DWP yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024, dimana para pelaku dikabarkan telah memeras uang sejumlah Rp 2,5 miliar dari para korban.

Berikut adalah daftar 20 polisi yang telah disidang etik beserta sanksi yang dijatuhkan:

1. Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya) – Dipecat.

2. AKBP Malvino Edward Yusticia (Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) – Dipecat.

3. AKP Yudhy Triananta Syaeful (Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) – Dipecat.

4. Kompol DF (Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) – Demosi 8 tahun.

5. Iptu S (Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) – Demosi 8 tahun.

6. Iptu SM (Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) – Demosi 8 tahun.

7. Brigadir FRS (Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) – Demosi 5 tahun.

8. Aiptu AJMG (Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) – Demosi 5 tahun.

9. Bripka WTH (Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) – Demosi 5 tahun.

10. Brigadir DW (Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) – Demosi 5 tahun.

11. Bripka RP (Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) – Demosi 5 tahun.

12. Briptu D (Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) – Demosi 5 tahun.

13. Kompol JLPN (Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat) – Demosi 5 tahun.

14. AKP F (Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran) – Demosi 8 tahun.

15. Ipda WS (Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran) – Demosi 8 tahun.

16. AKP RHK (Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat) – Demosi 8 tahun.

17. Bripka RS (Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran) – Demosi 5 tahun.

18. Iptu AS (Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat) – Demosi 6 tahun.

19. Brigadir HK (Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat) – Demosi 8 tahun.

20. Iptu JA (Eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat) – Demosi 8 tahun.

Dalam hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap semua anggota Polri yang terbukti terlibat dalam pelanggaran ini.

Polri akan terus berpegang pada prinsip “reward and punishment” dalam menilai kinerja anggotanya.

“Proses penegakan disiplin ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas dan nama baik institusi. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran,” tegas Jenderal Sigit. (rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *