Program Pembangunan Desa Diduga Bergeser dari Musrenbangdes, Kejari Kepahiang Perketat Pengawasan

Daerah4759 Dilihat

Kepahiang, Aktual Daerah News.Id – 5/5/2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa melalui Program Jaga Desa. Program ini bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran desa berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, saat kegiatan ngopi bersama awak media pada Selasa, 5 Mei 2026, menyampaikan bahwa dari hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan program desa.

Dari hasil pemantauan di lapangan, Kejari Kepahiang mengaku menemukan dugaan penyimpangan program pembangunan desa yang tidak sesuai dengan hasil Musrenbangdes.

Terdapat indikasi bahwa program yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

“Kami menemukan adanya indikasi program yang tidak sesuai hasil Musrenbangdes. Bahkan ada dugaan program tersebut dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu,” ujarnya.

Selain itu, Kajari juga mencontohkan seperti temuan di wilayah Kecamatan Seberang Musi, di mana sejumlah program desa terlihat memiliki pola yang seragam dan terkesan dibuat dengan konsep yang sama.

“Contohnya di Kecamatan Seberang Musi, beberapa program desanya terkesan seragam. Ini akan kita telusuri dari masing-masing APBDesa. Disinyalir ada kepentingan tertentu yang dititipkan,” kata Kajari.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya celah dalam proses pelaksanaan pembangunan desa, khususnya pada tahapan implementasi program yang berpotensi bergeser dari perencanaan awal.

“Pergeseran kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian, baik secara finansial terhadap anggaran desa maupun kerugian manfaat pembangunan yang seharusnya dirasakan masyarakat,” lanjutnya.

Sebagai langkah tegas, Kejaksaan Negeri Kepahiang menyatakan akan melakukan pembenahan dalam pola pendampingan terhadap pemerintah desa.

Lebih lanjut, Kajari menambahkan bahwa pendekatan baru akan difokuskan pada sistem monitoring dan evaluasi secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga realisasi program di lapangan.

“Kami akan cek apakah penggunaan dana desa benar-benar sesuai hasil Musrenbangdes atau justru berubah di tengah jalan karena kepentingan tertentu,” pungkas Kajari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro.(Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *