Ramadhan 1447 H/2026, Pemkab Mukomuko Atur Operasional Usaha dan Tutup Panti Pijat

Daerah4370 Dilihat

Mukomuko – 18/2/2026, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), mengumumkan terkait dengan penerapan kebijakan penutupan seluruh panti pijat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mukomuko Nomor 130/046 Tahun 2026 tentang pengaturan kegiatan usaha selama Ramadan.

Selain penutupan panti pijat, pemerintah juga mengatur jam operasional sejumlah usaha lainnya. Rumah makan, warung, dan restoran diizinkan buka mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Sementara tempat hiburan seperti karaoke dan kafe musik dibatasi beroperasi dari pukul 22.00 WIB sampai 01.00 WIB.

Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

Surat edaran tersebut juga melarang penggunaan petasan, kembang api, dan bahan peledak lainnya selama Ramadan karena dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, menyatakan pihaknya telah membentuk tim gabungan bersama TNI dan Polri untuk melakukan patroli serta pengawasan selama Ramadan.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung kebijakan ini demi menjaga suasana Ramadan tetap aman, tertib, dan penuh kekhusyukan,” pungkasnya.

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *