Ribuan Honorer di Mukomuko Akhirnya Resmi Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu

Daerah4843 Dilihat

Mukomuko – 30/12/2025, Bupati Mukomuko, Choirul Huda, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.873 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Mukomuko, pada Selasa, 30 Desember 2025.

Penyerahan SK ini turut dihadiri Wakil Bupati Mukomuko, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Ketua TP-PKK, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Dalam sambutannya, Bupati Mukomuko, Choirul Huda, menyampaikan apresiasi dan motivasi kepada para PPPK paruh waktu yang telah resmi menjadi bagian dari aparatur pemerintah.

“Status sebagai ASN harus diiringi dengan rasa bangga, tanggung jawab, dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat di daerah Kabupaten Mukomuko,” ujarnya.

Peningkatan kualitas pelayanan publik hanya dapat terwujud apabila seluruh ASN bekerja secara profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, kepercayaan yang telah diberikan pemerintah harus dijawab dengan kinerja nyata dan kontribusi positif bagi kemajuan daerah.

Lebih lanjut, Huda, menambahkan bahwa saat ini seluruh penerima SK telah berstatus resmi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, dan diharapkan mampu menunjukkan dedikasi, tanggung jawab, serta kinerja yang optimal dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

“Kami berharap seluruh PPPK paruh waktu yang telah menerima SK memiliki rasa bangga dan percaya diri sebagai aparatur sipil negara. Status ini merupakan amanah dan hasil dari proses panjang, sehingga harus dibuktikan melalui kinerja yang profesional, disiplin, dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Choirul Huda.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, S.KM, menyampaikan ucapan selamat kepada para tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

“Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, merupakan momen yang telah lama dinantikan, bahkan oleh sebagian honorer yang telah mengabdi selama belasan tahun,” sampainya.

Kebijakan ini menjadi bentuk pengakuan pemerintah terhadap dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan selama bertahun-tahun dalam mendukung jalannya pelayanan publik.

Lebih Lanjut, Haryanto, juga berharap agar dengan status baru ini, para PPPK dapat semakin meningkatkan kinerja, kedisiplinan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengabdian.

“Pengangkatan ini adalah sebuah berkah dan hasil dari penantian panjang. Kami berharap momentum ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk meningkatkan kualitas kinerja serta pelayanan kepada masyarakat,” tutup Haryanto, S.KM.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *