Satpol PP Mukomuko Amankan Delapan Ekor Ternak yang Dilepasliarkan

Daerah4969 Dilihat

Mukomuko – 9/10/2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, terus menggencarkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum, khususnya penertiban hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran di ruang publik.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Jodi, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.

Selain mengganggu kenyamanan dan merusak tanaman warga, hewan ternak yang lepas juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Penegakan ini bukan untuk mencari keuntungan, tapi demi ketertiban bersama. Kami selalu mengedepankan edukasi dan peringatan sebelum mengambil tindakan tegas,” jelasnya.

Satpol PP berkomitmen untuk terus melanjutkan kegiatan penertiban ini secara rutin, sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib dan aman di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Lebih lanjut, Jodi, menambahkan bahwa dari bulan Januari hingga Oktober tahun 2025 ini, pihaknya berhasil mengamankan 8 ekor hewan ternak dari berbagai wilayah di daerah Kabupaten Mukomuko.

“Jika terdapat hewan ternak yang terjaring dalam razia, maka biaya penebusan untuk satu ekor ternak dikenakan sebesar Rp 3 juta. Dengan 8 ekor ternak yang telah terjaring, maka total penebusan telah mencapai Rp 24 juta dan seluruhnya telah disetorkan ke Kas Daerah,” tutup Jodi.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, juga mengimbau kepada seluruh pemilik hewan ternak di daerah Kabupaten Mukomuko, agar tidak melepasliarkan peliharaannya di jalan raya, kawasan pemukiman, maupun area publik lainnya.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *