Satpol PP Mukomuko Siapkan Penertiban Pedagang di Tanggul Pengaman Pantai Air Punggur

Daerah135 Dilihat

Mukomuko – 6/1/2025, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, mengingatkan seluruh pedagang yang berjualan di area tanggul pengaman pantai abrasi Air Punggur, baik di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, maupun di Desa Air Dikit, Kecamatan Air Dikit, untuk segera mempersiapkan diri.

Pasalnya, para pedagang ini terancam akan dipindahkan oleh pihak (Satpol PP) Mukomuko , Penertiban ini bertujuan untuk menjaga keindahan pantai serta memastikan keselamatan para pedagang dan pengunjung.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, menegaskan bahwa pantai Air Punggur merupakan salah satu destinasi wisata utama di daerah Kabupaten Mukomuko, sehingga keindahannya harus tetap terjaga.

“Keberadaan pedagang di sepanjang tanggul penahan abrasi dinilai bisa mengganggu pemandangan serta berpotensi memperburuk kondisi pantai,” tegasnya.

Selain itu, pantai ini juga rawan terhadap gelombang pasang laut yang dapat membahayakan keselamatan.

Lebih lanjut Jodi mengatakan bahwa ketika terjadi gelombang pasang, air laut dan material kerikil serta pasir bisa sampai ke jalan raya, yang tentu saja berisiko bagi para pedagang dan pengunjung.

“Oleh karena itu, kami berencana untuk memindahkan para pedagang ke lokasi yang lebih aman,” katanya.

Penertiban ini dilakukan seiring dengan rencana dari Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII untuk menata kawasan pantai yang terdampak abrasi.

“Kami sudah siap untuk melakukan tindakan, namun saat ini kami masih menunggu surat resmi dari BWSS terkait pemindahan pedagang yang berjualan di sepanjang tanggul tersebut,” jelas Jodi.

Selain itu, pihak Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, juga telah mengirimkan surat teguran tertulis kepada pedagang yang tetap berjualan di area tanggul pengaman pantai abrasi Air Punggur, baik di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, maupun Desa Air Dikit, Kecamatan Air Dikit, di Kabupaten Mukomuko.

“Selama ini, kami lebih mengutamakan pendekatan non-yudisial, dengan memberi teguran dan pembinaan. Namun, jika pedagang tidak juga pindah, kami akan mengambil langkah tegas dengan memindahkan bangunan mereka,” pungkasnya. (rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *