Satpol PP Mukomuko Terus Pantau Operasional Tempat Hiburan Malam

Daerah4940 Dilihat

Mukomuko – 20/1/2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, mengumumkan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas tempat hiburan malam atau tempat karaoke di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur aktivitas usaha agar tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, menyampaikan bahwa saat ini terdapat sembilan tempat hiburan malam atau karaoke yang telah mengantongi izin resmi untuk beroperasi di daerah Kabupaten Mukomuko.

“Keberadaan tempat hiburan ini menjadi perhatian serius kami agar operasionalnya tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan, Satpol PP Kabupaten Mukomuko masih sering menemukan pelanggaran, terutama terkait penjualan minuman beralkohol di tempat usaha karaoke.

“Jika dalam razia ditemukan penjualan minuman keras, baik miras pabrikan maupun minuman tradisional seperti tuak, maka barang bukti akan kami sita dan diamankan ke kantor,” kata Jodi.

Lebih lanjut, Jodi menambahkan bahwa pihaknya secara rutin menggelar razia dan tidak segan memberikan sanksi tegas, termasuk penutupan tempat usaha, apabila pelanggaran terus dilakukan.

Penjualan minuman beralkohol di tempat karaoke, kata dia, dilarang keras di Kabupaten Mukomuko sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 35 Tahun 2011 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik usaha karaoke agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” pungkas Jodi.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *