Tahap II Dana Desa: KPPN Mukomuko Salurkan Rp 3,32 Miliar ke 9 Desa

Daerah5060 Dilihat

Mukomuko – 23/6/2025, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko, mulai menyalurkan Dana Desa Tahap II tahun 2025, setelah sebelumnya menyelesaikan penyaluran Tahap I ke 148 desa di daerah Kabupaten Mukomuko.

Pada penyaluran tahap ll ini, sebanyak sembilan desa telah menerima alokasi Dana Desa dengan total anggaran mencapai Rp 3,32 miliar.

Kesembilan desa penerima yakni: Desa Air Rami, Banjar Sari, Lubuk Gedang, Lubuk Sanai, Lubuk Sanai II, Maju Makmur, Rawa Makmur, Rawa Mulya, Resno, dan Setia Budi.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Mukomuko, Wahyu Budiarso, mengapresiasi kesiapan desa-desa tersebut dalam memenuhi seluruh persyaratan pencairan tahap kedua.

Salah satu persyaratan tambahan yang harus dipenuhi adalah akta notaris pendirian Koperasi Merah Putih serta surat komitmen dari APBDes untuk mendukung modal awal koperasi tersebut.

“Dukungan dan kesiapan desa dalam memenuhi ketentuan sangat kami apresiasi. Namun, percepatan penyaluran juga harus diimbangi dengan tata kelola dana yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Dana yang disalurkan terbagi menjadi dua kategori, yakni dana earmark (yang penggunaannya sudah ditentukan) dan non-earmark (penggunaan lebih fleksibel sesuai kebutuhan desa).

Dalam kategori dana earmark, Desa Setia Budi menerima alokasi tertinggi yakni sebesar Rp 297,4 juta, sedangkan yang terendah diterima Desa Lubuk Sanai II sebesar Rp 73,6 juta.

“Sementara untuk dana non-earmark, Desa Lubuk Sanai II justru menjadi penerima tertinggi dengan total Rp 312,8 juta, dan Desa Setia Budi memperoleh alokasi terendah sebesar Rp 33,8 juta,” jelas Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu, menambahkan bahwa keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran aktif pendampingan kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta dukungan sistem terintegrasi seperti OMSPAN dan Siskeudes yang mempermudah pelaporan dan mempercepat proses penyaluran.

“Kami berharap desa-desa lainnya dapat segera memenuhi persyaratan sehingga pencairan Dana Desa Tahap II, dapat terlaksana secara menyeluruh dan tepat waktu, untuk memastikan seluruh anggaran tersalurkan sebelum akhir tahun 2025,” tutup Wahyu Budiarso.

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *