Distan Mukomuko Wajibkan Ada SKKH untuk Ternak Yang Diperdagangkan

Daerah166 Dilihat

Mukomuko – 16/5/2025, Menjelang perayaan Idul Adha 2025, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko mengimbau seluruh peternak dan pedagang ternak di daerah Kabupaten Mukomuko, untuk memastikan kelengkapan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebelum menjual ternak kepada masyarakat.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Distan Mukomuko, Diana Nurwahyuni, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memastikan setiap hewan ternak yang dijual memenuhi standar kesehatan dan aman dikonsumsi masyarakat.

Mengingat menjelang perayaan Idul Adha 2025, kemungkinan banyaknya peternak yang akan mendistribusikan ternaknya untuk dijual, baik ke luar maupun di dalam daerah Kabupaten Mukomuko.

“Untuk itu, kami akan memperketat pengawasan di titik-titik perbatasan. Setiap ternak yang akan dibawa keluar dari Kabupaten Mukomuko diwajibkan dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),” ujarnya.

Pengawasan di titik-titik perbatasan daerah Kabupaten Mukomuko, dilakukan secara rutin setiap hari Senin dan Jumat, mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.

“Sebanyak dua petugas akan ditempatkan di pos perbatasan untuk melakukan pemeriksaan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),” jelas Diana.

Lebih lanjut, Diana, menambahkan bahwa ketentuan ini diberlakukan untuk mencegah peredaran hewan ternak yang tidak layak konsumsi, sekaligus menjaga citra daerah Kabupaten Mukomuko sebagai daerah penghasil ternak sehat dan berkualitas.

“Kami berharap para pelaku usaha ternak dapat mematuhi ketentuan ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kesehatan masyarakat serta menjamin mutu hewan ternak yang diperdagangkan,” tutup Diana Nurwahyuni.

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *