Bengkulu, Aktual Daerah News.Id – 22/6/2025, Pemerintah Provinsi Bengkulu, akan menerbitkan surat edaran terkait larangan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum melalui proses mediasi oleh Gubernur.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap keutuhan rumah tangga ASN, dan peran aktif pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial.
Gubernur Provinsi Bengkulu, Helmi Hasan, mengungkapkan bahwa surat edaran tersebut akan segera disusun oleh Sekretaris Daerah dan berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah provinsi.
Selain itu, ia turut mendorong pemerintah kabupaten dan kota di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu untuk mengadopsi kebijakan serupa sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga ketahanan keluarga di kalangan ASN.
“Surat edaran akan segera disiapkan oleh Sekretaris Daerah. Setiap permohonan cerai dari ASN wajib melalui proses mediasi dengan Gubernur terlebih dahulu sebelum diberi persetujuan,” ungkapnya.
Kepala daerah sejatinya memiliki peran strategis dalam upaya pelestarian pernikahan, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan yang berlaku di bawah kewenangan Kementerian Agama.
Namun, selama ini peran tersebut belum dioptimalkan. Ia menyoroti bahwa proses izin cerai ASN kerap kali ditandatangani tanpa adanya upaya mediasi lebih dahulu dari pihak pemerintah.
“Takdir adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari, dan perceraian secara hukum memang diperbolehkan. Namun, pemerintah tetap perlu mengambil peran dalam upaya menjaga keutuhan rumah tangga. Jika masih ada peluang untuk dipertahankan, mengapa harus memilih berpisah” jelas Helmi Hasan.
Lebih lanjut, Helmi Hasan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan langkah yang baru. Saat masih menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu, ia pernah mengeluarkan imbauan serupa yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
“Melalui kebijakan ini, kami berharap tercipta ekosistem kerja yang lebih harmonis serta terjaganya keutuhan keluarga ASN dari potensi konflik yang berkepanjangan,” pungkas Helmi Hasan.
RIZON SAPUTRA







