Mukomuko – 12/3/2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, mengajak seluruh peternak dan masyarakat untuk mendukung kegiatan penertiban hewan ternak kaki empat yang dilepasliarkan, seperti sapi, dan kerbau di jalan raya dan fasilitas umum, untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan.

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko, Frenky Janas, mengungkapkan bahwa penertiban hewan ternak bukan semata tindakan tegas, tetapi bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman.
“Kami mengimbau para peternak untuk lebih disiplin dalam memelihara hewan ternaknya. Sapi atau kerbau yang dibiarkan berkeliaran bisa mengganggu kenyamanan masyarakat, bahkan menimbulkan kecelakaan di jalan,” ungkapnya.
DPRD menekankan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab peternak sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2019, yang menetapkan sanksi denda sebesar Rp 3 juta per ekor bagi ternak yang tidak dikelola secara tertib.
“Ini bukan sekadar denda, tapi bentuk tanggung jawab pemilik ternak. Jika ternak tidak ditebus, akan dilelang sesuai ketentuan. Semua ini demi ketertiban dan keselamatan bersama,” kata Frenky.

Lebih lanjut, Frenky menambahkan bahwa pihaknya juga mendukung langkah Satpol PP Mukomuko yang akan membentuk tim khusus untuk menertibkan hewan ternak, sekaligus mengajak pemerintah desa, masyarakat, dan peternak untuk berperan aktif.
“Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan nyaman. Peternak tertib, warga tenang, jalan raya aman. Sinergi antara pemerintah, dan masyarakat, menjadi kunci tercapainya daerah Kabupaten Mukomuko yang tertib, aman, dan ramah bagi seluruh warga,” tutup Frenky Janas.(Wr/Adv)







