Indomaret Masuk Mukomuko, Kabri dan LP-KPK “Gedor” DPRD: Dulu Ditolak, Sekarang Dibolehkan-Ada Apa?

Daerah4391 Dilihat

Mukomuko – 10/9/2026, Masuk dan beroperasinya ritel berjaringan Indomaret di Kabupaten Mukomuko mulai memicu sorotan dari sejumlah pihak.

Keberadaan ritel modern ini dipertanyakan karena sebelumnya Mukomuko dinilai memiliki semangat untuk melindungi warung tradisional, toko kelontong dan pelaku UMKM lokal dari persaingan dengan ritel berjaringan berskala besar.

Tokoh masyarakat Mukomuko sekaligus mantan anggota DPRD Mukomuko Dapil II, Kabri, meminta DPRD Kabupaten Mukomuko segera memanggil Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui alasan perubahan arah kebijakan terkait masuknya ritel berjaringan ke Kabupaten Mukomuko.

“Dulu kita menjaga agar Indomaret dan Alfamart tidak masuk karena mempertimbangkan nasib warung-warung kecil masyarakat. Sekarang masyarakat tentu berhak bertanya, apa yang berubah? Mengapa yang sebelumnya tidak dikehendaki sekarang justru bisa beroperasi?,” katanya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup dijawab hanya dengan pernyataan bahwa seluruh proses telah melalui mekanisme perizinan.

“Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka mengenai kajian sosial dan ekonomi, bentuk perlindungan terhadap UMKM lokal, serta proses dan rekomendasi yang mendasari operasional ritel tersebut,” jelas Kabri.

Lebih lanjut, Kabri mengingatkan bahwa kekuatan modal, jaringan distribusi, promosi hingga kemampuan bersaing dalam harga membuat ritel modern memiliki keunggulan yang sulit ditandingi pedagang kecil.

Ia meminta DPRD menghadirkan DPMPTSP, Disperindagkop-UKM, instansi terkait tata ruang dan bangunan, Bagian Hukum serta pihak pengelola ritel dalam forum RDP untuk menjelaskan seluruh proses secara terbuka.

“Jangan setelah warung masyarakat satu per satu kehilangan pembeli baru pemerintah bicara perlindungan UMKM. Pencegahan harus dilakukan dari sekarang,” tegasnya.

Kemudian, Ketua LSM LP-KPK Kabupaten Mukomuko, M. Toha, juga mempertanyakan keberpihakan Pemerintah Kabupaten Mukomuko terhadap pedagang kecil dan pelaku UMKM setelah ritel berjaringan nasional mulai beroperasi di daerah tersebut.

“Kami mempertanyakan di mana nurani pemerintah terhadap pedagang kecil. Jangan di podium bicara membela UMKM, pasar rakyat dan ekonomi masyarakat, tetapi ketika jaringan ritel bermodal besar masuk, masyarakat justru dibiarkan bertanya-tanya,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan mengenai bagaimana kebijakan masuknya ritel berjaringan diselaraskan dengan komitmen pemerintah dalam mendorong pertumbuhan UMKM dan ekonomi masyarakat.

Perubahan kebijakan dari sebelumnya yang dinilai membatasi ritel berjaringan hingga sekarang dapat beroperasi wajar menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Kami tidak mengatakan sudah terjadi deal-dealan. Tetapi pertanyaannya harus dijawab, kenapa dulu tidak disetujui, sekarang bisa? Kalau tidak ada persoalan, buka seterang-terangnya supaya tidak ada prasangka,” katanya.

LP-KPK Kabupaten Mukomuko mendesak DPRD Kabupaten Mukomuko menggunakan fungsi pengawasannya dengan segera menggelar RDP.

Dalam forum tersebut, LP-KPK meminta DPRD menghadirkan Pemkab Mukomuko, DPMPTSP, Disperindagkop-UKM, instansi yang menangani tata ruang, Satpol PP, Bagian Hukum, pihak pengelola Indomaret serta perwakilan UMKM dan pedagang lokal.

Sejumlah dokumen dan proses perizinan juga diminta dijelaskan secara terbuka, termasuk kesesuaian pemanfaatan ruang, dokumen bangunan, dokumen lingkungan sesuai ketentuan, perizinan berusaha serta rekomendasi teknis yang menjadi dasar operasional gerai.

“Kami tantang DPRD, panggil semuanya. Jangan RDP hanya menjadi wacana. Kalau semuanya sesuai aturan, katakan kepada masyarakat bahwa prosesnya benar. Tetapi kalau ditemukan persoalan, rekomendasikan evaluasi. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegas Toha.

Selain meminta kejelasan terkait gerai yang telah beroperasi, Kabri dan LP-KPK juga meminta DPRD mendorong moratorium sementara terhadap penambahan gerai Indomaret, Alfamart maupun jaringan ritel sejenis.

Moratorium tersebut, menurut mereka, diperlukan sampai Kabupaten Mukomuko memiliki regulasi yang jelas dan kuat mengenai zonasi serta perlindungan terhadap UMKM dan pedagang kecil.

“Hari ini mungkin baru satu. Pertanyaannya enam bulan atau satu tahun lagi berapa? Jangan sampai ketika gerainya sudah tersebar di berbagai kecamatan, pemerintah baru sibuk mencari cara melindungi warung masyarakat,” jelas Toha.

LP-KPK juga meminta Bupati Mukomuko H. Choirul Huda, S.H. memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai arah kebijakan pemerintah daerah di sektor perdagangan.

Permintaan ini bukan tuduhan terhadap Bupati, melainkan dorongan agar pemerintah memberikan penjelasan terkait alasan masuknya ritel berjaringan dan langkah konkret yang akan dilakukan untuk melindungi pelaku usaha kecil.

“Pak Bupati harus menjelaskan kepada masyarakat, apa alasan kebijakan ini, apa manfaatnya, dan seperti apa perlindungan konkret terhadap pedagang kecil. Jangan sampai rakyat akhirnya mempertanyakan kenapa dulu pintu ritel berjaringan dijaga, tetapi sekarang dibuka,” lanjutnya.

LP-KPK menegaskan akan mendorong persoalan tersebut melalui jalur konstitusional dan meminta masyarakat tetap menjaga situasi kondusif.

Lebih lanjut, Toha meminta DPRD segera menggelar RDP dan memastikan seluruh proses terkait operasional ritel berjaringan di Kabupaten Mukomuko dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kami tidak mengajak masyarakat merusak atau menghalangi usaha. Kami meminta DPRD bekerja. Panggil pemerintah, panggil pengelola, buka dokumennya dan buka kajiannya. Dari situlah masyarakat bisa menilai,” tutup Toha.(Rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *