Mukomuko – 19/7/2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, terus mendorong penerapan sistem digital dalam pengelolaan kehadiran dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu langkah konkret yang tengah dijalankan adalah implementasi aplikasi Tambahan Penghasilan Pegawai Integrasi (TPPI), sebuah sistem absensi online berbasis Android yang juga merekam aktivitas harian pegawai.
Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi TPPI merupakan bagian dari upaya peningkatan efisiensi dan transparansi kinerja ASN di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko.
“Dalam waktu sekarang sudah sekitar 2.200 ASN dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah Kabupaten Mukomuko yang telah aktif menggunakan aplikasi TPPI. Namun masih terdapat sekitar 1.000 ASN belum terintegrasi dalam sistem ini,” jelas Niko.
Untuk itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, menargetkan seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diwajibkan menggunakan aplikasi TPPI secara penuh pada awal tahun 2026.
Lebih lanjut, Niko, juga menghimbau kepada seluruh ASN di setiap OPD agar segera menyesuaikan dan mulai menggunakan aplikasi TPPI, dan menargetkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko telah terintegrasi dalam sistem ini paling lambat pada awal tahun 2026.
“Kami berharap langkah ini dapat mendukung peningkatan profesionalisme ASN serta memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi kinerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko,” tutup Niko Hafri.
RIZON SAPUTRA













