Mukomuko – 30/1/2026, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjunjung tinggi kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
Penegasan ini menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme serta kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Mukomuko.
Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, menegaskan bahwa seluruh ASN wajib mematuhi ketentuan disiplin yang diatur dalam regulasi pusat dan daerah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS.
Aturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kepatuhan terhadap jam kerja, etika kedinasan, hingga larangan melakukan aktivitas di luar ketentuan selama jam dinas berlangsung. ASN, tidak dibenarkan meninggalkan tempat kerja atau berada di luar kantor tanpa izin resmi dari atasan.
“Peraturan ini wajib dipatuhi seluruh ASN. Dalam Perbup Nomor 30 Tahun 2021 sudah jelas diatur bahwa ASN tidak boleh berada di luar kantor pada jam kerja tanpa izin yang sah,” ujarnya.
Penerapan disiplin bukan sekadar bersifat administratif, melainkan bagian dari pembinaan mental dan peningkatan profesionalisme ASN. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Mukomuko melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan di lapangan.
Sebelumnya, Satpol PP Mukomuko, telah melakukan penertiban di sejumlah lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya ASN pada jam kerja. Dari kegiatan tersebut, ASN yang terjaring akan didata dan hasilnya disampaikan kepada BKPSDM Mukomuko untuk ditindaklanjuti.
“Data yang dihimpun Satpol PP akan kami jadikan bahan evaluasi. Selanjutnya, BKPSDM akan melakukan pembinaan atau memberikan sanksi disiplin sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” jelas Niko.
Lebih lanjut, Niko menambahkan bahwa setiap penanganan pelanggaran dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti yang ada, termasuk keterangan dari pihak terkait. Namun demikian, bagi ASN yang meninggalkan kantor dengan membawa surat izin resmi dari atasan tidak termasuk dalam pelanggaran disiplin.
“ASN yang meninggalkan kantor dengan izin tertulis dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan tidak termasuk dalam pelanggaran. Namun, apabila keluar pada jam kerja tanpa izin resmi dari atasan, tindakan tersebut dapat dinilai sebagai pelanggaran disiplin,” tutup Niko Hafri.
RIZON SAPUTRA







